DJP Tegaskan Penerapan TER Tidak Menambah Beban PPh Pasal 21

DJP Tegaskan Penerapan TER Tidak Menambah Beban PPh Pasal 21
Ilustrasi PPh, Sumber: pajak.

JAKARTA - Penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER) dalam pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dipastikan tidak menambah jenis pajak baru.

Kebijakan ini juga tidak menaikkan beban pajak bagi wajib pajak orang pribadi. Langkah tersebut murni dilakukan untuk mempermudah mekanisme penghitungan serta pemotongan pajak yang sebelumnya dinilai rumit.

Kebijakan TER menjadi bagian dari reformasi pemotongan PPh Pasal 21 yang berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023.

Aturan baru ini sudah resmi diberlakukan sejak 1 Januari 2024 sebagai acuan terbaru untuk penghasilan wajib pajak.

Pada sistem terdahulu, terdapat banyak skenario penghitungan PPh Pasal 21 yang sering kali membingungkan masyarakat maupun pemotong pajak.

Selain mempersulit administrasi, hal tersebut juga memperbesar celah kekeliruan saat menghitung dan melaporkan pajak.

Melalui TER, skema penghitungan yang dulunya bervariasi kini disatukan menjadi tarif efektif yang jauh lebih praktis.

Perubahan ini ditegaskan hanya menyasar pada metode hitung dan pemotongan bulanan, bukan mengubah tarif pajak yang ada dalam undang-undang.

Adanya simplifikasi ini diharapkan bisa mempermudah wajib pajak maupun pemberi kerja saat menghitung PPh Pasal 21 pada setiap masa pajak.

Format yang lebih ringkas ini juga ditargetkan mampu mendorong kepatuhan perpajakan sekaligus mempercepat proses validasi dalam sistem administrasi.

Dalam skema baru ini, aturan pemotongan pajak diatur sebagai berikut:

TER digunakan untuk pemotongan PPh Pasal 21 bulanan bagi pegawai tetap pada masa pajak selain masa pajak terakhir.

Tarif ini dibedakan berdasarkan kategori status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dimiliki oleh setiap wajib pajak.

Sementara untuk masa pajak terakhir, kalkulasi tetap menggunakan skema tahunan dengan tarif progresif sesuai Pasal 17 Undang-Undang PPh.

Penggunaan TER ini bersifat wajib dan bukan pilihan bagi pihak pemotong pajak. Selain format bulanan untuk pegawai tetap, sistem ini juga memperkenalkan tarif efektif harian yang diterapkan kepada pegawai lepas berdasarkan jumlah pendapatan bruto yang diterima.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index