Pemkot Surabaya Gelar Operasi Gabungan Pajak Kendaraan Bersama Jatim

Pemkot Surabaya Gelar Operasi Gabungan Pajak Kendaraan Bersama Jatim
Ilustrasi Operasi Gabungan Pajak Kendaraan, Sumber: kabarjagad.

SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur, aparat kepolisian, serta Jasa Raharja melaksanakan Razia Gabungan Sinergitas Pendanaan Pemungutan Opsen Pajak Daerah.

Agenda ini dilaksanakan secara berkala di lima area Kota Pahlawan, yang mana salah satunya menyasar pengguna jalan di area Jalan Dr. Ir. H. Soekarno (MERR) pada Senin, 8 Juni 2026.

Langkah bersama ini ditujukan guna menggugah kesadaran sekaligus kedisiplinan warga dalam merampungkan kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Mengingat otoritas pengelolaan pajak tersebut berada di bawah pemerintah provinsi, jajaran kota hadir guna memberikan bantuan penuh dalam proses penertiban.

"Maksud dan tujuan operasi gabungan ini sebenarnya, selain untuk meningkatkan pendapatan, filosofi di dalamnya adalah untuk peningkatan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Nah, kepatuhan ini untuk menekan tunggakan pajak," kata Rachmad Basari.

Petugas tidak sekadar melakukan pengecekan terhadap keabsahan surat kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan, masa berlaku aktif pajak, hingga Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Lebih dari itu, personel di tempat turut mengedukasi para pengendara agar senantiasa tertib dalam berlalu lintas serta patuh pada aturan administrasi.

Guna menghadirkan kemudahan bagi masyarakat luas, kegiatan ini menyediakan fasilitas gerai pembayaran di lokasi secara langsung.

Para pemilik kendaraan yang kedapatan belum melunasi kewajiban finansialnya bisa segera menuntaskan pembayaran secara praktis lewat metode nontunai, termasuk sistem QRIS.

"Apabila ada wajib pajak yang masih belum melaksanakan kewajibannya, bisa langsung melakukan pembayaran di tempat karena kami juga menyertakan Bank Jatim.

Mekanisme pelunasan kewajiban saat ini dinilai sudah sangat praktis karena dapat diakses dari mana saja.

Warga cukup menginput data nomor pelat, nomor mesin, beserta nomor rangka kendaraan, kecuali untuk pengurusan masa lima tahunan yang tetap mewajibkan adanya cek fisik kendaraan.

Kegiatan penertiban ini dipastikan tidak hanya berjalan satu hari saja, melainkan bakal terus dilangsungkan secara bergilir di lima wilayah kerja provinsi yang mencakup kawasan Surabaya Selatan, Pusat, Barat, Timur, hingga Utara sampai akhir tahun 2026.

“Dalam operasi gabungan ini, tentunya kami mengutamakan edukasi dan pengingat bagi masyarakat, bukan semata-mata tindakan hukum atau tilang. Tetapi, apabila ditemukan pelanggaran lalu lintas berat atau dokumen yang sama sekali tidak lengkap, tindakan tegas akan dilakukan oleh pihak kepolisian,” terang Basari.

Warga Kota Pahlawan diharapkan mampu mengoptimalkan kesempatan ini dengan selalu disiplin membayar pajak tepat waktu.

Seluruh dana yang disetorkan oleh masyarakat nantinya akan disalurkan kembali ke wilayah dalam wujud bagi hasil yang dialokasikan untuk membiayai sektor pembangunan kota.

"Ayo masyarakat untuk tertib administrasi, dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Karena dengan membayar pajak, masyarakat berkontribusi langsung pada pembangunan di Surabaya, yang hasilnya dikembalikan lagi ke masyarakat pengguna jalan. Salah satunya untuk penerangan jalan umum dan perbaikan jalan-jalan agar semakin bagus dan mulus," pungkahnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index