Aturan Baru 2026 Bayar Pajak Motor di Babel Tanpa KTP Pertama

Aturan Baru 2026 Bayar Pajak Motor di Babel Tanpa KTP Pertama
Ilustrasi Pajak Motor, Sumber: moladin.

PANGKALPINANG - Pemprov Kepulauan Bangka Belitung yang dipimpin oleh Gubernur Hidayat Arsani secara resmi merilis kebijakan baru untuk memotong jalur birokrasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.

Lewat langkah strategis tersebut, semua wajib pajak di wilayah Bangka Belitung sekarang bisa mengurus pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa harus melampirkan KTP dari pemilik pertama.

Keputusan ini diambil Gubernur Hidayat Arsani sebagai bentuk komitmen nyata demi meningkatkan mutu pelayanan publik.

Aturan ini termuat dalam Surat Edaran Nomor: 0388 Tahun 2026 tertanggal 20 Mei 2026 mengenai Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama.

Surat edaran ini hadir untuk memberikan solusi nyata sekaligus kemudahan bagi warga maupun badan usaha yang memiliki kendaraan bermotor.

Selama ini, kendala administrasi berupa kewajiban meminjam KTP pemilik pertama sering menjadi hambatan yang memberatkan warga ketika hendak membayar pajak.

Merespons keluhan warga itu, Gubernur Hidayat Arsani langsung bertindak cepat untuk menyediakan pelayanan yang cepat dan nyaman bagi masyarakat.

"Melalui kebijakan baru ini, masyarakat tidak perlu lagi mengalami kesulitan administrasi dalam mengurus pajak kendaraan bermotor karena persyaratannya sangat praktis dan efisien. Kami ingin instansi pelayanan publik tidak mempersulit masyarakat, melainkan hadir menjadi solusi bagi mereka," ujar Gubernur Hidayat Arsani.

Gubernur Hidayat Arsani menambahkan, para wajib pajak yang menguasai kendaraan bermotor cukup mendatangi sentra layanan terdekat dengan membawa beberapa persyaratan berikut:

STNK asli dari kendaraan yang bersangkutan;

KTP milik pengguna kendaraan saat ini; serta

Surat pernyataan kesediaan melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pada tahun berikutnya.

Demi kelancaran program pro rakyat ini, semua gerai layanan kini sudah disiagakan penuh untuk melayani masyarakat.

Lokasi layanan ini tersebar di Kantor Bersama Samsat, UPT Badan Keuangan Daerah kabupaten dan kota, hingga layanan Samsat Keliling di seluruh pelosok Bangka Belitung.

Lewat kebijakan teranyar ini, Gubernur Hidayat Arsani mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran serta kepatuhan membayar pajak.

Hal itu karena setiap rupiah dari pajak kendaraan yang dibayarkan akan dialokasikan langsung untuk pembangunan infrastruktur, fasilitas kesehatan, serta program kesejahteraan di Bangka Belitung.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index