Cegah Tunggakan Pajak, Kendaraan di Agam Ditempeli Stiker Khusus

Cegah Tunggakan Pajak, Kendaraan di Agam Ditempeli Stiker Khusus
Ilustrasi Pajak Kendaraan, Sumber: prokal.

AGAM - Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, melakukan tindakan tegas dengan menempelkan stiker pada kendaraan yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera kepada pemilik kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pajaknya.

Pemasangan stiker imbauan tersebut dilakukan melalui kolaborasi antara UPTD Samsat Lubuk Basung, TNI, Polri, Jasa Raharja, Dinas Perhubungan Agam, Dinas Komunikasi dan Informatika Agam, serta instansi terkait lainnya.

"Ada puluhan petugas yang turun untuk memeriksa kendaraan belum membayar pajak," katanya di Lubuk Basung, Senin (8/6/2026).

Petugas melakukan pemeriksaan satu per satu terhadap kendaraan yang terparkir di kompleks perkantoran Bupati Agam dan RSUD Lubuk Basung dengan bantuan aplikasi Signal.

Kendaraan yang terbukti menunggak pajak akan dipasangi stiker bertuliskan "kendaraan ini menunggak pajak, ayo segera membayar di Samsat terdekat".

Tindakan ini merujuk pada Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Stiker yang kami pasang berupa imbauan agar pemilik kendaraan segera membayar pajak kendaraannya," ucapnya.

Kegiatan ini merupakan program edukatif sebagai upaya pencegahan sebelum dimulainya Operasi Patuh Singgalang 2026.

Hal ini menjadi bentuk antisipasi agar kendaraan tidak diamankan oleh petugas saat operasi tersebut berlangsung nantinya.

"Jangan nanti kendaraan mereka diamankan petugas saat operasi," tukasnya.

Selain itu, pemasangan stiker dilakukan untuk meningkatkan realisasi pendapatan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

"Apabila seluruh kendaraan membayar PKB dan BBNKB maka pendapatan asli daerah akan meningkat," tutupnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index