DJP Bekukan Rekening 36 Penunggak Pajak di 14 Lembaga Perbankan

DJP Bekukan Rekening 36 Penunggak Pajak di 14 Lembaga Perbankan
Ilustrasi Rekening Dibekukan, Sumber: locusonline.

JAKARTA - Sebanyak 36 rekening milik Wajib Pajak di 14 institusi perbankan besar terpaksa dibekukan karena ditemukan memiliki tunggakan pembayaran. Pemblokiran ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat dan Maluku.

"Rekening tersebar pada 14 bank besar yang berkantor pusat di Jakarta, Tangerang dan Jayapura, baik pada bank milik negara, bank pembangunan daerah, maupun bank swasta nasional," ungkap pihak terkait dalam keterangan tertulis, Senin (8/6/2026).

Total saldo tunggakan dari 36 Wajib Pajak yang dikenai sanksi penagihan paksa ini mencapai Rp17.076.129.628.

Tindakan ini merupakan bagian prosedur resmi penyelesaian utang pajak sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku.

"Nilai tersebut menunjukkan masih adanya potensi penerimaan negara yang perlu diamankan melalui langkah penegakan hukum perpajakan yang konsisten dan berkesinambungan," jelasnya.

Aksi pemblokiran ini terlaksana berkat sinergi antara 7 Kantor Pelayanan Pajak di bawah naungan Kanwil DJP Papua, Papua Barat dan Maluku dengan pihak perbankan.

Penegakan aturan ini dilakukan untuk mendorong kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Melalui penagihan aktif ini, para penunggak pajak diminta segera melunasi kewajibannya agar terhindar dari sanksi hukum yang lebih berat.

Pendekatan edukatif tetap diutamakan agar masyarakat dapat menyelesaikan pembayaran secara tepat, utuh dan terjadwal.

Penerapan sanksi ini diharapkan dapat meningkatkan sikap kooperatif Wajib Pajak dalam menuntaskan kewajiban fiskal mereka.

Upaya tersebut ditujukan untuk membangun iklim kepatuhan finansial yang lebih sehat di masa mendatang.

"DJP memastikan penagihan pajak akan terus dilaksanakan secara konsisten, terukur, profesional dan berkesinambungan. Langkah-langkah penegakan hukum yang diambil selalu mengacu pada peraturan yang berlaku, sebagai bentuk pelaksanaan tugas dalam menjaga stabilitas penerimaan negara," tegasnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index