JAKARTA - Memiliki riwayat kredit kurang baik atau kerap disebut daftar hitam BI Checking yang kini beralih menjadi SLIK OJK sering kali menjadi penghambat masyarakat yang ingin mengajukan KPR, kredit kendaraan, maupun pinjaman modal usaha. Meski begitu, status buruk tersebut tidak bersifat permanen.
Debitur dengan skor kredit kurang baik biasanya masuk daftar hitam industri keuangan. Jika sudah begitu, kemungkinan besar perusahaan finansial akan menolak pengajuan kredit baru.
Namun, skor SLIK bisa dipulihkan sehingga kreditur dianggap bersih dalam urusan utang dan bisa kembali bebas mendapatkan akses layanan kredit.
Data SLIK dapat diperbarui jika peminjam (borrower) telah melakukan pembayaran atau mengikuti langkah sesuai ketentuan berlaku.
Saat ini pengecekan SLIK dapat dilakukan secara mandiri. Oleh karena itu, seseorang sebaiknya mengecek skor kredit sebelum mengajukan pinjaman.
Skor SLIK OJK dibagi menjadi lima. Nasabah dengan skor 1 memiliki riwayat kredit paling baik, sedangkan skor 5 bermasalah dengan kredit macet.
Perlu diketahui bahwa hanya debitur dengan skor 1 dan 2 dapat mengajukan kredit kepada bank tanpa menemui masalah.
Nasabah dengan skor 3, 4, dan 5 perlu melakukan pembersihan skor terlebih dahulu.
Cara mengetahui skor kredit dapat dilakukan melalui laman resmi idebku.ojk.go.id. Lalu, bagaimana jika sudah memiliki catatan kredit buruk? Jika masih ada tunggakan yang belum terselesaikan, satu-satunya cara membersihkan catatan kredit adalah dengan melunasi kewajiban tersebut.
Namun, ada kemungkinan tunggakan muncul karena suatu kesalahan. Bila menduga hal tersebut terjadi, maka yang perlu dilakukan adalah menghubungi atau melaporkan masalah tersebut ke pihak terkait.
Lazimnya, pembaruan data SLIK OJK akan dilakukan maksimal 30 hari sejak pelunasan. Anda juga bisa meminta surat keterangan lunas (SKL) sebagai bukti untuk mengajukan kredit baru.