Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai Melesat 41,3 Persen hingga Mei 2026

Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai Melesat 41,3 Persen hingga Mei 2026
Ilustrasi Pajak, Sumber: kontrakhukum.

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah kekhawatiran masyarakat mengenai adanya kelesuan aktivitas dunia usaha di dalam negeri.

Ia menegaskan bahwa roda perekonomian domestik saat ini justru tengah melaju pesat, yang dibuktikan secara langsung oleh capaian realisasi penerimaan pajak dengan pertumbuhan besar sampai akhir Mei 2026.

Sampai dengan Mei 2026, perolehan pajak berhasil membukukan pertumbuhan yang memukau sebesar 22,1% secara tahunan (yoy).

Angka tersebut memperlihatkan percepatan yang signifikan apabila dibandingkan dengan laju pertumbuhan pada April 2026 yang tercatat di level 16,1%.

Purbaya menjelaskan bahwa kenaikan pesat ini didorong oleh dua elemen krusial, yakni menguatnya kegiatan ekonomi nasional di sektor riil serta penerapan sistem administrasi perpajakan baru, Coretax, yang berjalan semakin optimal.

"Penerimaan pajak melanjutkan tren pertumbuhan positif sejalan dengan pertumbuhan aktivitas ekonomi dan semakin baiknya implementasi Coretax," ujar Purbaya.

Salah satu bukti paling akurat yang menepis spekulasi melemahnya dunia usaha terlihat dari tingginya setoran pajak yang berasal dari sektor perusahaan.

Capaian Pajak Penghasilan (PPh) Badan beserta Deposit PPh Badan sampai Mei 2026 berhasil meraih nominal Rp167,6 triliun, atau melonjak hingga 23,9% dari periode yang sama pada tahun sebelumnya.

"Ini menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan masih tumbuh dan memiliki kinerja yang baik. Kekhawatiran sebelumnya bahwa dunia usaha mengalami perlambatan ternyata tidak terbukti," kata Menkeu menekankan.

Bukan cuma dari aspek produksi dan korporasi, indikator kekuatan belanja masyarakat pun memperlihatkan catatan yang positif.

Perolehan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dilaporkan melonjak drastis sebesar 41,3% (yoy) dengan akumulasi setoran menembus Rp315,7 triliun.

Kenaikan masif pada pos perpajakan konsumsi tersebut diklaim menjadi bukti nyata bahwa daya beli masyarakat Indonesia tetap kuat bertahan di tengah ketidakpastian situasi ekonomi global.

Gairah ekonomi riil tersebut juga terpancar jelas melalui performa sektoral yang tercatat dalam data perpajakan.

Tiga sektor pilar penyokong ekonomi berhasil menorehkan peningkatan penerimaan pajak yang kuat.

"Kinerja sektor-sektor tersebut menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi terus bergerak. Ketika perdagangan tumbuh tinggi berarti ada transaksi dan konsumsi yang meningkat, sedangkan industri pengolahan yang tumbuh menunjukkan pabrik-pabrik tetap berproduksi," pungkas Purbaya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index