Menteri Perpanjang Transisi Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen di APBD

Menteri Perpanjang Transisi Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen di APBD
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa masa transisi untuk penerapan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bakal diperpanjang.

Saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta pada Senin, Tito menjelaskan bahwa perpanjangan masa transisi ini menjadi salah satu langkah mekanisme hukum untuk mengatasi kendala terkait gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Kelonggaran aturan tersebut merupakan keputusan bersama dari hasil rapat antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini yang digelar pada 7 Mei 2026.

“Ini tetap 30 persen, tapi masa transisi penerapan 30 persen itu diperpanjang,” ucapnya.

Tito menerangkan bahwa kebijakan baru ini nantinya dimuat dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2027.

Langkah tersebut dipilih sebagai alternatif daripada melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Pihak pemerintah lebih memilih menyisipkan ketentuan perpanjangan masa transisi ini ke dalam Undang-Undang APBN tahun depan.

Hal itu dikarenakan proses revisi terhadap Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dianggap membutuhkan waktu lama dan birokrasi yang rumit.

“Paling tidak akan diperpanjang satu tahun, paling tidak. Jadi, masih ada waktu untuk berpikir dan bekerja. Dan undang-undang ini nanti saya kira akan keluar biasanya di bulan Oktober/November,” katanya.

Tito pun menambahkan bahwa situasi ini akan menerapkan asas hukum lex posterior derogat lex priori, yang berarti regulasi terbaru bakal mengesampingkan atau menggantikan berlakunya aturan yang lama.

Sebagai informasi, ketentuan mengenai batas anggaran belanja pegawai sebesar 30% dari APBD tercantum dalam Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang HKPD.

Porsi persentase tersebut sebenarnya dapat disesuaikan kembali lewat keputusan menteri, sesuai ketentuan Pasal 146 ayat (3).

“Daerah harus menyesuaikan porsi belanja pegawai paling lama lima tahun terhitung sejak Undang-Undang diundangkan. Artinya, kalau diundangkan 5 Januari 2022 maka akan mulai berlaku per Januari 2027, tahun depan,” kata Tito.

Guna merespons berbagai dinamika belakangan ini, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, bersama Menteri PANRB telah menelaah sejumlah pilihan terkait penyesuaian angka batas belanja pegawai di daerah yang tercantum dalam Pasal 146 ayat (3) Undang-Undang HKPD.

Pada awalnya, Tito memberikan usul agar porsi belanja pegawai dari APBD dinaikkan menjadi 40% atau 50% demi menyesuaikan kapasitas fiskal tiap wilayah.

Akan tetapi, Menteri Keuangan menyarankan angkanya tetap sama namun diberikan kelonggaran pada masa transisinya.

“Kalau nanti dibuka 40–50 [persen], takut nanti kepala daerah terlena, tidak mau berusaha mencari PAD (pendapat asli daerah) yang kreatif, BUMD disehatkan. Ya, kemudian, tetap saja 30 persen dulu, silakan daerah kreatif sambil kami mengevaluasi daerah yang memang harus di-top up (ditambah) TKD-nya (transfer ke daerah),” ucapnya.

Di sisi lain, Komisi II DPR RI dalam poin kesimpulan rapat menegaskan dukungan mereka atas kesepakatan antara pihak Kemendagri, Kementerian PANRB, dan Kementerian Keuangan untuk memperpanjang jangka waktu transisi tersebut.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index