Ketentuan Tarif Pajak CV Terbaru dan Cara Menghitung Besarannya

Ketentuan Tarif Pajak CV Terbaru dan Cara Menghitung Besarannya
Ilustrasi Pajak, Sumber: beritakini.

JAKARTA - Perubahan aturan mengenai Pajak Penghasilan final menyebabkan tarif pajak badan usaha berbentuk persekutuan komanditer atau CV berubah. Simak ketentuan tarif pajak CV terbaru beserta cara menghitungnya.

Pemerintah resmi mengubah ketentuan Pajak Penghasilan final 0,5 persen bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.

Hal ini tertuang dalam Peraturan pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Aturan yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 ini berisi tentang fasilitas Pajak Penghasilan final UMKM tidak lagi dapat dimanfaatkan oleh badan usaha berbentuk CV, firma, dan perseroan terbatas biasa yang baru berdiri.

Kini fasilitas itu hanya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi.

Lalu, bagaimana ketentuan tarif pajak CV terbaru? Simak penjelasannya beserta cara menghitung tarif pajak CV berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2026.

Badan usaha berbentuk CV tidak lagi dapat menggunakan skema Pajak Penghasilan final UMKM 0,5 persen.

Besaran Pajak Penghasilan 0,5 persen atas omzet maksimal Rp4.800.000.000 dalam satu tahun pajak tersebut hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perseorangan, dan koperasi.

CV yang saat ini masih terdaftar menggunakan tarif 0,5 persen masih bisa menerapkan tarif tersebut dalam masa transisi atau peralihan. Namun, hanya sekitar maksimal 4 tahun.

Hal ini berdasarkan Pasal II huruf e PP Nomor 20 Tahun 2026 yang menyatakan bahwa PT, CV, dan firma yang terdaftar sebelum 22 April 2026 masih bisa melanjutkan tarif 0,5 persen sampai waktu yang ditentukan.

Ketentuan yang berlaku yakni selama 3 tahun untuk PT dan 4 tahun untuk CV. Nantinya, setelah masa transisi tersebut selesai, CV wajib beralih ke skema pajak normal atau pembukuan lengkap dengan Pajak Penghasilan 22 persen.

CV yang baru didirikan setelah PP 20 Tahun 2026 terbit, harus menggunakan mekanisme penghitungan Pajak Penghasilan berdasarkan tarif normal.

Artinya, yakni laba bersih dengan tarif Pasal 17 UU Pajak Penghasilan atau fasilitas Pasal 31E apabila memenuhi syarat.

Perbedaan mendasar antara penerapan tarif pajak final 0,5 persen dan tarif normal 22 persen yakni pada objek yang dikenai pajak.

Dengan tarif final 0,5 persen, pajak dihitung dari omzet tanpa memperhatikan jumlah keuntungan perusahaan, apakah banyak atau sedikit atau tidak sama sekali.

Sementara itu, jika dihitung dengan tarif normal, pajak dihitung berdasarkan laba kena pajak. Maka, semakin kecil margin keuntungan, semakin kecil juga pajak yang harus dibayar.

Misalnya, suatu CV X memiliki omzet Rp4.000.000.000 dalam satu tahun dengan margin laba 2 persen.

Laba bersih: Rp4.000.000.000 x 2% = Rp80.000.000

Jika menggunakan tarif final 0,5%: PPh: 0,5% x Rp4.000.000.000 = Rp20.000.000

Jika menggunakan tarif efektif Pasal 31E (tarif efektif 11%): PPh: 11% x Rp80.000.000 = Rp8.800.000

Penggunaan tarif normal menghasilkan nominal pajak lebih rendah serta penghematan pajak sebesar Rp11.200.000.

Artinya, ini memberi keuntungan bagi usaha yang memiliki margin laba tipis atau bahkan tanpa laba.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index