Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta via Aplikasi SIGNAL, Samsat, dan SMS

Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta via Aplikasi SIGNAL, Samsat, dan SMS
Ilustrasi Pajak Kendaraan via Online, Sumber: (NET).

JAKARTA — Pengecekan kewajiban perpajakan bagi pemilik kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta kini semakin mudah dilakukan secara digital tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.

Melalui optimalisasi layanan berbasis teknologi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama instansi terkait telah menyediakan berbagai kanal resmi yang memungkinkan masyarakat mengetahui besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), tanggal jatuh tempo, hingga status pembayaran hanya bermodalkan smartphone.

Mengetahui informasi pajak kendaraan secara berkala merupakan hal yang sangat krusial bagi setiap pemilik aset transportasi.

Dengan memantau masa berlaku STNK dan nominal pajak secara rutin, pemilik kendaraan dapat mengalokasikan anggaran pembayaran secara tepat waktu.

Untuk memalisasi kebutuhan tersebut, terdapat beberapa panduan lengkap mengenai cara cek pajak kendaraan Jakarta melalui aplikasi resmi, situs web, hingga layanan pesan singkat (SMS).

Aplikasi JAKI Aplikasi JAKI (Jakarta Kini) merupakan platform layanan satu pintu milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang telah terintegrasi dengan berbagai urusan publik, termasuk perpajakan daerah.

Fitur perpajakan di dalam aplikasi ini merupakan hasil kolaborasi nyata antara Jakarta Smart City dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

Bagi pemilik kendaraan yang ingin memanfaatkan platform ini, langkah-langkah pengecekan dapat dilakukan dengan mudah:

Unduh dan instal aplikasi JAKI melalui toko aplikasi resmi di ponsel Anda.

Lakukan proses login atau buat akun baru bagi pengguna yang belum terdaftar.

Pada halaman utama, cari dan pilih menu Jakpenda.

Pilih layanan khusus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Masukkan nomor polisi kendaraan yang ingin diperiksa secara akurat.

Klik tombol Cek Pajak untuk memproses data.

Setelah seluruh tahapan tersebut dipenuhi, informasi lengkap mengenai nominal pajak kendaraan beserta riwayat pembayaran sebelumnya akan langsung muncul pada layar secara praktis.

Pengecekan Skala Nasional Lewat Aplikasi SIGNAL Selain platform lokal milik Pemprov DKI, masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Platform digital ini dihadirkan langsung oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) untuk mengakomodasi layanan pengecekan dan pembayaran pajak secara daring.

Berbeda dengan aplikasi lokal, jangkauan operasional aplikasi SIGNAL tidak terbatas hanya untuk warga Jakarta.

Karena sifatnya yang berskala nasional, aplikasi ini bisa digunakan oleh seluruh masyarakat Indonesia untuk memantau besaran kewajiban pajak kendaraan mereka di mana saja dan kapan saja.

Pilihan Akses Tanpa Instalasi via Website Resmi Samsat Bagi pengguna smartphone yang memiliki keterbatasan ruang penyimpanan atau sekadar tidak ingin mengunduh aplikasi tambahan, pengecekan dapat dialihkan melalui peramban web.

Bapenda DKI Jakarta menyediakan situs resmi yang dapat diakses secara langsung melalui alamat https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/.

Mekanisme pengecekan melalui situs web ini meliputi beberapa tahapan sederhana:

Buka situs Samsat DKI Jakarta pada peramban ponsel atau komputer.

Masukkan nomor polisi kendaraan pada kolom yang telah disediakan.

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik kendaraan jika sistem memerlukan verifikasi tambahan.

Centang bagian verifikasi keamanan atau captcha untuk memastikan validitas akses.

Klik tombol Cari atau Proses untuk memulai pemindaian data.

Dalam hitungan detik, sistem otomatis menampilkan informasi kendaraan terdaftar beserta nominal pajak yang harus diselesaikan oleh wajib pajak.

Alternatif Sederhana via Layanan SMS 1717 Bagih pemilik kendaraan yang memiliki keterbatasan akses jaringan internet atau menginginkan metode yang jauh lebih sederhana, pengecekan pajak kendaraan Jakarta masih bisa diakomodasi melalui layanan SMS.

Metode konvensional ini sangat berguna dalam kondisi darurat atau ketika sistem digital berbasis internet sedang mengalami pemeliharaan.

Wajib pajak cukup mengikuti format SMS khusus untuk wilayah Jakarta berikut ini:

Ketik format: METRO(spasi)Nomor Polisi Kendaraan (Contoh: METRO B1234ABC).

Kirim pesan singkat tersebut ke nomor tujuan 1717.

Setelah pesan terkirim, sistem server Samsat akan memberikan balasan otomatis yang berisi data valid mengenai status kendaraan serta nominal data pajak yang mengikat.

Perlu dicatat, layanan SMS ini dikenakan biaya pulsa sesuai dengan tarif operator telekomunikasi yang digunakan oleh konsumen.

Secara umum, setiap metode pengecekan di atas akan menyajikan rincian data penting yang meliputi: nomor polisi, merek dan tipe kendaraan, tahun pembuatan, nilai PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), tanggal jatuh tempo, hingga status keaktifan pembayaran.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index