DJP Minta WP Kriteria Tertentu Antisipasi Downtime Coretax

DJP Minta WP Kriteria Tertentu Antisipasi Downtime Coretax
Ilustrasi Coretax, Sumber: stabilitas.id

JAKARTA - Wajib pajak, terutama yang ingin mengajukan permohonan penetapan sebagai wajib pajak kriteria tertentu, diminta untuk bersiap menghadapi waktu henti (downtime) layanan coretax system pada akhir pekan ini, terhitung sejak 5 Juni sampai 8 Juni 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa pihak otoritas sudah menyebarluaskan maklumat mengenai downtime coretax ini sejak awal minggu.

Langkah ini dilakukan agar wajib pajak terkait dapat segera menyelaraskan keadaan dan agenda mereka masing-masing.

"Pengumuman downtime memang kami informasikan sesegera mungkin agar dapat diantisipasi oleh wajib pajak, termasuk mereka yang akan mengajukan penetapan wajib pajak kriteria tertentu," ujarnya, Kamis (4/6/2026).

Untuk diketahui, wajib pajak yang masuk dalam kriteria tertentu memiliki hak untuk mendapatkan fasilitas restitusi dipercepat.

Berdasarkan ketentuan PMK 28/2026, wajib pajak yang berkeinginan untuk disahkan kembali menjadi wajib pajak kriteria tertentu wajib mengirimkan lagi berkas permohonan penetapan.

Mengacu pada regulasi tersebut, proses pengajuan permohonan menjadi wajib pajak kriteria tertentu dibuka dari tanggal 1 Juni 2026 sampai dengan 10 Juni 2026.

Setelah berkas dikirimkan, instansi perpajakan bakal mengeluarkan surat keputusan dalam jangka waktu 30 hari pascapermohonan diterima.

Surat ketetapan ini bakal diterbitkan apabila wajib pajak mampu memenuhi seluruh standarisasi anyar yang telah digariskan dalam Pasal 3 PMK 28/2026.

Inge menambahkan bahwa pihak otoritas terus berupaya meningkatkan performa coretax lewat langkah perawatan berkala serta penambahan hardware database.

Oleh karena proses pembenahan yang dilaksanakan tergolong menyeluruh, maka downtime coretax periode ini memakan waktu lebih panjang, yaitu selama 4 hari.

"Apabila ternyata dapat diselesaikan dalam waktu yang lebih cepat tentu akan kami informasikan segera," kata Inge.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index