KALIMANTAN TIMUR - Provinsi Kalimantan Timur yang berdiri sejak 1 Januari 1957 dengan ibu kota Samarinda kini memegang peran strategis sebagai penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). Daerah yang dikenal sebagai Benua Etam ini memiliki ekonomi berbasis kekayaan alam, seperti batu bara, minyak bumi, dan gas alam.
Selain sektor industri, wilayah ini menjaga kelestarian lingkungan dan habitat satwa seperti orang utan serta pesut mahakam.
Nilai budaya lokal tetap terjaga melalui keberadaan Suku Dayak di tengah hutan tropis, yang juga berfungsi sebagai paru-paru dunia penyokong keanekaragaman hayati global.
Menurut data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), total dana masuk ke Provinsi Kalimantan Timur mencapai Rp22,08 triliun pada tahun 2024. Kas daerah ini didominasi oleh transfer dana pusat dan pendapatan asli regional.
Dana Transfer ke Daerah (TKD) menjadi penyumbang terbesar kas daerah senilai Rp11,69 triliun atau sekitar 52,97 persen dari total APBD.
Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) menyumbang Rp10,36 triliun atau 46,92 persen. Sisanya berasal dari pendapatan lain yang sah dengan porsi di bawah 0,10 persen.
"Jika kami membedah struktur PAD secara lebih mendalam, pajak daerah merupakan motor utama penggerak penerimaan. Tercatat, sektor pajak menyumbang Rp8,5 triliun pada 2024 atau mencakup 82,71 persen dari total PAD yang terkumpul."
Retribusi daerah memberikan kontribusi Rp1,2 triliun atau 11,81 persen. Sisa PAD berasal dari manajemen kekayaan daerah senilai Rp237,7 miliar (2,29 persen) dan pendapatan sah lain sebesar Rp329,8 miliar (3,18 persen).
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) menjadi instrumen penyumbang pajak utama berdasarkan Catatan Atas Laporan Keuangan 2024.
Komponen ini menghasilkan Rp5,23 triliun atau 61,08 persen dari total pajak regional, sejalan dengan naiknya penjualan bahan bakar.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menyumbang Rp1,58 triliun atau 18,5 persen. Masifnya pembangunan infrastruktur di IKN memicu peningkatan permintaan kendaraan di wilayah ini.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berada di urutan ketiga dengan setoran Rp1,42 triliun atau 16,65 persen.
Selain itu, terdapat instrumen pajak pelengkap yang memperkuat anggaran daerah untuk pembangunan. Berikut adalah rincian sektor pajaknya:
Pajak rokok menyumbang Rp308,72 miliar atau 3,6 persen.
Pajak air permukaan menyumbang Rp13,05 miliar atau 0,15 persen.
Pajak alat berat (PAB) menyumbang Rp1,14 miliar atau 0,01 persen.
Kondisi ini menunjukkan bahwa aktivitas bisnis tambang dan mobilitas publik sangat mempengaruhi pendapatan regional.
Akselerasi fisik IKN juga memberikan dampak ikutan bagi sektor logistik dan transportasi. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melakukan penarikan pajak berdasarkan regulasi resmi.
Aturan tersebut termuat dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang telah disesuaikan menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2026.
Regulasi ini mengatur tujuh instrumen pajak di bawah pengelolaan dinas provinsi.
Aturan tersebut menetapkan tarif berjenjang untuk kendaraan pribadi. Berikut adalah skema tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berdasarkan urutan kepemilikan:
Kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan tarif 0,8 persen.
Kepemilikan kendaraan bermotor kedua dikenakan tarif 0,9 persen.
Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga dikenakan tarif 1,00 persen.
Kepemilikan kendaraan bermotor keempat dikenakan tarif 1,10 persen.
Kepemilikan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya dikenakan tarif 1,20 persen.
Ketentuan ini berlaku bagi transportasi pribadi, namun pemerintah menetapkan kebijakan khusus bagi pelayanan publik.
Unit angkutan massal, ambulans, dan kendaraan dinas militer/kepolisian dikenakan tarif PKB sebesar 0,5 persen.
Berikut adalah rangkuman tarif untuk jenis pajak daerah lainnya di Kalimantan Timur:
Jenis Pajak Daerah: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Besaran Tarif: 8 persen (Umum) / 3 persen (Pemerintah)
Jenis Pajak Daerah: Pajak Alat Berat (PAB) Besaran Tarif: 0,2 persen
Jenis Pajak Daerah: Pajak Bahan Bakar (PBBKB) Besaran Tarif: 7,5 persen (Pribadi) / 3,75 persen (Umum)
Jenis Pajak Daerah: Pajak Air Permukaan Besaran Tarif: 10 persen
Jenis Pajak Daerah: Pajak Rokok Besaran Tarif: 10 persen dari Cukai Rokok
Jenis Pajak Daerah: Opsen Pajak MBLB Besaran Tarif: 25 persen dari Pajak Terutang
Persentase tersebut menunjukkan sumbangsih setiap instrumen pajak sesuai aturan hukum. Moda transportasi publik mendapatkan potongan tarif PBBKB sebesar 50 persen dari tarif standar kendaraan pribadi.
Terdapat juga aturan baru mengenai opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar 25 persen dari total pajak terutang.
Melalui pemungutan yang teratur, Kalimantan Timur memaksimalkan pendapatan asli daerah guna mendukung infrastruktur wilayah penyangga IKN.