Panduan Lengkap Mengakses Laporan iDeb Online untuk Cek SLIK OJK

Panduan Lengkap Mengakses Laporan iDeb Online untuk Cek SLIK OJK
Ilustrasi Layanan iDeb Online dari OJK, Sumber: (NET).

JAKARTA - Rekam jejak pembiayaan menjadi salah satu elemen krusial yang diteliti oleh lembaga pembiayaan saat masyarakat mengajukan pinjaman, kredit kendaraan, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), ataupun bentuk fasilitas pendanaan lainnya.

Nasabah yang memiliki catatan pembayaran lancar pada umumnya berpeluang lebih besar memperoleh persetujuan pendanaan.

Sebaliknya, catatan pembiayaan yang buruk dapat menjadi penghambat hingga mengakibatkan pengajuan pinjaman ditolak.

Kini masyarakat bisa memantau rekam jejak kredit serta status pinjaman mereka secara mandiri lewat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dioperasikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

SLIK merupakan sebuah platform informasi yang berfungsi mengumpulkan dan menyajikan data rekam jejak pembiayaan masyarakat dari berbagai lembaga keuangan.

Melalui platform ini, perbankan serta perusahaan pembiayaan dapat menganalisis profil risiko dari calon nasabah sebelum menyalurkan pinjaman.

Di samping itu, masyarakat pun bisa mengakses Informasi Debitur (iDeb) guna melihat status pendanaan atas nama pribadi.

Laporan SLIK menyajikan beragam data krusial, seperti:

Total pinjaman yang dimiliki Status pembayaran kredit Riwayat pembiayaan Informasi agunan atau jaminan Catatan keterlambatan pembayaran Status kredit macet apabila ada

Berbagai data tersebut dihimpun dari pihak perbankan, perusahaan pembiayaan, serta lembaga keuangan lainnya yang terintegrasi dengan sistem pelaporan milik otoritas terkait.

Di dalam laporan iDeb, status pembiayaan dikelompokkan ke dalam lima klasifikasi kolektibilitas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Klasifikasi status pembiayaan tersebut meliputi:

Skor 1: Lancar (Debitur selalu membayar kewajiban tepat waktu dan tidak memiliki tunggakan) 

Skor 2: Dalam Perhatian Khusus (Terdapat keterlambatan pembayaran antara 1 hingga 90 hari) 

Skor 3: Kurang Lancar (Debitur memiliki tunggakan pembayaran selama 91 hingga 120 hari) 

Skor 4: Diragukan (Tunggalan kredit berada pada rentang 121 hingga 180 hari) 

Skor 5: Macet (Terdapat tunggakan lebih dari 180 hari dan masuk kategori kredit bermasalah)

Pada umumnya, nilai skor 1 dan 2 dinilai masih cukup aman oleh mayoritas lembaga pembiayaan. Sementara itu, nilai skor 3 sampai 5 dapat memperbesar potensi penolakan ketika mengajukan pinjaman baru.

Guna memanajemen antrean permohonan, otoritas terkait membagi beberapa waktu pendaftaran setiap harinya, yaitu:

Sesi 1: 07.00 WIB 

Sesi 2: 09.00 WIB 

Sesi 3: 12.00 WIB 

Sesi 4: 14.00 WIB

Masyarakat diimbau untuk melangsungkan pendaftaran pada waktu-waktu tersebut supaya tahapan pengajuan bisa berjalan dengan lebih lancar.

Berikut adalah tahapan-tahapan untuk melihat laporan iDeb secara daring:

Buka situs layanan iDeb kemudian pilih bagian "Pendaftaran".

Isi kelengkapan data diri debitur yang diminta oleh sistem tersebut.

Input jenis debitur (perorangan atau badan usaha), kewarganegaraan, jenis kartu identitas, beserta nomor identitas (KTP atau paspor).

Masukkan kode captcha yang tertera pada layar, lalu tekan tombol "Selanjutnya".

Unggah berkas kelengkapan sesuai dengan kelompok pemohon:

Untuk WNI: KTP dan foto selfie sambil memegang KTP 

Untuk WNA: Paspor dan foto diri 

Untuk Debitur Meninggal Dunia: Identitas ahli waris, akta kematian, dan surat keterangan ahli waris 

Untuk Badan Usaha: Identitas pengurus, NPWP perusahaan, akta pendirian, serta dokumen struktur dan anggaran dasar perusahaan

Pastikan seluruh informasi sudah sesuai, kemudian beri tanda centang pada pernyataan persetujuan dan tekan "Ajukan Permohonan".

Pihak otoritas bakal mengirimkan nomor registrasi lewat e-mail yang telah didaftarkan, selanjutnya simpan nomor pendaftaran tersebut.

Kunjungi kembali situs iDeb kemudian pilih menu "Status Layanan", lalu masukkan nomor pendaftaran guna memantau perkembangan permohonan.

Usai permohonan selesai dikirimkan, laporan Informasi Debitur (iDeb) bakal dikirimkan ke alamat e-mail milik pemohon paling lambat satu hari kerja.

Lewat laporan tersebut, masyarakat bisa melihat seluruh rekam jejak pembiayaan yang masih berjalan maupun yang sudah diselesaikan, sekaligus memastikan tidak terdapat tunggakan yang berisiko mempersulit pengajuan pinjaman di masa depan.

Melakukan pengecekan secara berkala juga menjadi tindakan penting guna memelihara kesehatan keuangan serta memperbesar peluang memperoleh persetujuan pendanaan dari lembaga keuangan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index