Pelaporan SPT Pajak Resmi Ditutup dengan Total 13,59 Juta Laporan

Pelaporan SPT Pajak Resmi Ditutup dengan Total 13,59 Juta Laporan
Ilustras Lapor SPT Pajak, Sumber: kai.or.id

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mendata jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan pajak penghasilan sudah menembus angka 13,59 juta laporan pada tanggal 31 Mei 2026.

Lembaga perpajakan ini sebelumnya telah menyediakan kelonggaran waktu untuk pelaporan SPT Tahunan PPh bagi kategori wajib pajak badan sampai batas akhir 31 Mei 2026.

"Per 31 Mei 2026 pukul 24:00 WIB, progres pelaporan SPT Tahunan PPh tercatat 13.593.754 SPT,"

Penerimaan setoran pajak dari kategori orang pribadi terdata ada sebanyak: 10.962.917 SPT orang pribadi karyawan 1.504.209 SPT orang pribadi nonkaryawan

Sedangkan untuk kategori wajib pajak badan, jumlah pelaporannya menyentuh angka: 1.079.466 SPT badan dalam mata uang rupiah 1.724 SPT badan dalam mata uang dolar AS

Untuk area sektor migas, pelaporan SPT diperoleh dari: 17 wajib pajak migas dalam mata uang rupiah 270 wajib pajak migas dalam mata uang dolar AS

Sementara itu, untuk aktivitas pelaporan SPT yang memiliki perbedaan tahun buku dan mulai disampaikan sejak 1 Agustus 2025, jumlahnya terdata sebanyak: 45.108 SPT badan dalam mata uang rupiah 43 SPT badan dalam mata uang dolar AS

Pada aspek yang lain, angka wajib pajak yang tercatat sudah melakukan proses aktivasi terhadap akun Coretax DJP kini telah menembus 19.502.020.

Rincian dari total aktivasi akun tersebut terbagi atas: 18.264.418 wajib pajak orang pribadi 1.145.478 wajib pajak badan 91.891 wajib pajak instansi pemerintah 233 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)

Penerapan sistem baru ini diinformasikan memberikan pengaruh yang baik bagi kas pendapatan negara.

Hal ini ditunjukkan lewat adanya kenaikan pada nilai SPT kurang bayar serta penurunan pada nilai SPT lebih bayar.

Hingga posisi tanggal 30 April, nilai nominal dari SPT kurang bayar untuk kategori wajib pajak orang pribadi karyawan mengalami kenaikan sebesar 83 persen.

Untuk sektor wajib pajak orang pribadi non karyawan didapati melonjak sangat tinggi hingga 949 persen, serta kelompok wajib pajak badan terangkat sebesar 18 persen.

Di lain sisi, besaran nilai untuk SPT lebih bayar pada kelompok wajib pajak orang pribadi karyawan didapati menyusut sebesar 46 persen.

Kelompok wajib pajak orang pribadi non karyawan juga mengalami penurunan sebesar 96 persen, sedangkan tipe SPT lebih bayar dari kategori wajib pajak badan terpantau masih mengalami kenaikan di angka 59 persen.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index