JAKARTA - Langkah strategis diambil pemerintah dengan menyediakan insentif pajak sampai 0 persen untuk para eksportir. Fasilitas ini ditujukan bagi mereka yang memenuhi kewajiban menyimpan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekaligus Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa stimulus ini bertujuan memicu eksportir menyalurkan dana ekspor mereka ke dalam sistem keuangan domestik.
"Pemerintah memberikan insentif pajak bagi eksportir yang mematuhi ketentuan penempatan DHE SDA mereka di dalam negeri. Ini termasuk tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih rendah dibandingkan dengan instrumen (investasi) reguler," kata Purbaya.
Nilai insentif yang didapatkan nantinya bakal diselaraskan dengan durasi penyimpanan dana DHE SDA tersebut di dalam negeri.
Purbaya menerangkan bahwa keuntungan dari instrumen DHE SDA berhak memperoleh tarif PPh sebesar 0 persen, jauh di bawah instrumen investasi biasa.
"Biasanya, jika berupa obligasi, imbal hasilnya dikenakan pajak sebesar 20%. Jika sumbernya adalah DHE SDA, pajak atas instrumen tersebut adalah 0%," katanya.
Regulasi ini menjadi instrumen pemerintah demi mengerek ketersediaan valuta asing domestik sekaligus menjaga ketahanan nilai tukar rupiah.
Eksportir dari sektor minyak dan gas bumi diharuskan menyimpan paling sedikit 30 persen DHE SDA untuk durasi minimal tiga bulan.
Sementara itu, bagi pelaku ekspor di sektor nonmigas, aturan mewajibkan penyimpanan penuh 100 persen devisa hasil ekspornya.
Dana tersebut mesti diparkir pada rekening khusus di bank domestik dalam kurun waktu paling sedikit 12 bulan.
Alokasi dana DHE SDA wajib disalurkan lewat bank-bank yang masuk dalam jaringan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Pemerintah pun membatasi proses konversi DHE SDA dari mata uang asing ke rupiah paling banyak 50 persen dari total dana yang disimpan.
Namun, kelonggaran tetap diberikan untuk eksportir migas maupun pertambangan nonmigas yang punya ikatan transaksi dengan negara mitra lewat perjanjian bilateral.
"Eksportir yang terikat perjanjian bilateral diperbolehkan menempatkan sebagian DHE SDA di bank-bank non-Himbara. Porsi penempatan maksimum di bank-bank non-Himbara adalah 30%, dengan jangka waktu penempatan maksimum tiga bulan," ujar Purbaya.
Melalui integrasi antara kewajiban simpanan DHE SDA dan potongan pajak ini, kepatuhan eksportir diharapkan melonjak drastis.
Langkah ini juga diproyeksikan mampu mempertebal likuiditas valas di pasar keuangan dalam negeri.