JAKARTA -, Pemerintah provinsi DKI Jakarta telah menetapkan pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan yang dimulai pada 1 Juni 2026. Masa berlaku untuk pelonggaran pajak ini tergolong singkat karena hanya sampai 31 Agustus 2026 atau berlangsung selama dua bulan saja.
Keringanan yang disediakan berupa penghapusan sanksi administratif bagi keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Oleh karena itu, para pemilik kendaraan cukup melunasi nilai pokok dari kedua jenis jenis pajak tersebut selama masa pemutihan.
Langkah pemberian pemutihan pajak ini sama seperti program yang dijalankan oleh pemerintah daerah sebelumnya pada pertengahan tahun guna memperingati hari jadi ibu kota.
Daerah khusus ini bakal menginjak usia yang ke-499 tahun pada 22 Juni 2026.
Penghapusan beban sanksi berupa denda keterlambatan pembayaran tersebut dipastikan bisa memangkas jumlah ongkos total yang mesti dikeluarkan demi memenuhi kewajiban dalam membayar pajak kendaraan.
Kebijakan pemutihan ini diharapkan mampu memicu gairah masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan mereka, tidak terkecuali bagi warga yang baru membeli kendaraan dalam kondisi bekas.
"Melalui kebijakan ini, masyarakat dapat melunasi kewajiban pajak kendaraannya tanpa dikenakan bunga keterlambatan. Menariknya lagi, pembebasan diberikan secara otomatis melalui sistem Pajak Daerah tanpa perlu pengajuan permohonan," tulis Bapenda DKI.
Di samping wilayah ini, terdapat paling tidak empat daerah tingkat provinsi lainnya yang ikut menggulirkan program keringanan serupa pada tahun ini, yakni:
Jawa Tengah
Ada potongan untuk Pajak Kendaraan Bermotor dengan besaran 5 persen dari pemerintah daerah setempat yang dilangsungkan sejak 20 Februari 2026 hingga nanti 31 Desember 2026.
Kebijakan pelonggaran ini mengacu pada keputusan kepala daerah setempat Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026.
Diskon sebesar 5 persen tersebut diaplikasikan langsung pada tagihan nilai pokok pajak kendaraan untuk roda dua maupun roda empat.
Sanksi atau denda administrasinya bakal menyesuaikan secara otomatis dengan nominal pokok pajak setelah dikurangi potongan.
Bali
Pemerintah daerah setempat memberlakukan penghapusan denda pajak kendaraan via Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2025 mengenai Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Agenda pemutihan pajak ini sudah berjalan sejak 5 Januari 2026. Melalui regulasi tersebut, pihak pemerintah daerah menetapkan pemangkasan pokok PKB dengan perincian:
Kendaraan bermotor dengan mesin sampai 200 cc memperoleh potongan pokok PKB sebesar 8 persen.
Kendaraan bermotor dengan mesin di atas 200 cc memperoleh potongan pokok PKB sebesar 9 persen.
Bukan hanya itu, para wajib pajak yang dinilai tertib serta tidak mempunyai catatan tunggakan pajak pada periode tahun-tahun sebelumnya juga mendapatkan bonus diskon tambahan dengan ketentuan:
Kendaraan dengan mesin sampai 200 cc memperoleh bonus potongan PKB sebesar 10 persen.
Kendaraan dengan mesin di atas 200 cc memperoleh bonus potongan sebesar 5 persen.
Bengkulu
Agenda pemutihan untuk pajak kendaraan bermotor ini dijalankan di seluruh area kabupaten dan kota yang ada di wilayah tersebut.
Berdasarkan keterangan instansi pengelola pendapatan daerah setempat, program pemutihan ini mencakup penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, penghapusan tunggakan pajak, serta kewajiban pembayaran pajak hanya untuk satu tahun berjalan saja.
Agenda pelonggaran ini pun diinformasikan hanya dilaksanakan sekali selama masa jabatan kepala daerah Helmi Hasan.
Pelaksanaan masa pemutihan pajak kendaraan di wilayah ini berjalan sedari 1 Mei 2026 hingga berakhir pada 31 Agustus 2026.
Disampaikan pula bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk jawaban atas besarnya harapan dari warga yang sudah menanti-nantikan kehadiran program semacam ini.
“Karena banyak masyarakat yang menanyakan kapan pemutihan pajak kendaraan dibuka, maka kesempatan ini kami buka kembali,” ujar Gubernur Bengkulu Helmi Hasan.