Aturan Registrasi IMEI HP Luar Negeri dan Simulasi Pajak Bea Masuk

Aturan Registrasi IMEI HP Luar Negeri dan Simulasi Pajak Bea Masuk
Ilustrasi IMEI HP, Sumber: kumparan.com

JAKARTA - Informasi mengenai biaya pendaftaran IMEI kembali menjadi sorotan masyarakat, khususnya bagi para penumpang yang membawa perangkat handphone dari luar negeri.

Melalui pernyataan di media sosial, ditegaskan bahwa proses pendaftaran IMEI sebenarnya tidak dikenakan biaya sama sekali.

Sejauh ini masih banyak warga yang berasumsi bahwa pendaftaran IMEI memerlukan biaya tertentu.

Padahal, biaya yang kerap muncul tersebut bukan untuk pendaftaran IMEI, melainkan berupa kewajiban bea masuk serta pajak impor atas perangkat yang didatangkan dari luar negeri.

Pihak terkait memaparkan bahwa pendaftaran IMEI ini hanya berlaku bagi perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang dibawa dari luar negeri, baik lewat barang bawaan penumpang maupun barang kiriman.

Layanan pendaftaran IMEI ini sepenuhnya tidak dipungut biaya apa pun.

"Pendaftaran IMEI gratis, tidak dipungut biaya," demikian penegasan yang tercantum dalam informasi resmi.

Masyarakat hanya diminta untuk mengisi formulir yang sudah disediakan serta memperlihatkan dokumen kelengkapan saat tiba dari luar negeri atau di kantor pelayanan.

Pihak berwenang mengonfirmasi bahwa pembayaran saat pendaftaran IMEI bukan untuk biaya aktivasi, melainkan guna memenuhi kewajiban kepabeanan serta perpajakan barang impor.

Untuk perangkat yang didatangkan dari luar negeri, pungutan yang dapat dikenakan meliputi:

Bea Masuk 10% PPN 11% PPh Pasal 22 Impor 10% bagi pemilik NPWP PPh Pasal 22 Impor 20% bagi yang tidak memiliki NPWP

Dengan demikian, uang yang disetorkan tersebut merupakan pungutan resmi negara untuk impor perangkat, bukan biaya pendaftaran IMEI.

Fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor juga diberikan untuk barang bawaan penumpang dari luar negeri hingga batas nilai tertentu.

Apabila pendaftaran dilakukan langsung saat kedatangan di bandara internasional atau pos lintas batas negara (PLBN), penumpang bisa mendapat pembebasan nilai maksimal US$500 per orang untuk setiap kedatangan dengan jumlah paling banyak dua unit perangkat HKT.

Jika nilai perangkat yang dibawa masih di bawah batas pembebasan tersebut, maka pada umumnya tidak akan ada pungutan yang wajib dibayarkan.

Apabila ponsel Anda seharga Rp 8.000.000, maka simulasi perhitungannya adalah:

Bea Masuk: 10% × Rp 8.000.000 = Rp 800.000 PPN: 12% × (11/12) × (Rp 8.000.000 + Rp 800.000) = 11% × Rp 8.800.000 maka Rp 968.000. Total Pajak Adalah = Rp 800.000 + Rp 968.000 = Rp 1.768.000

Jadi, berdasarkan perhitungan tersebut, untuk perangkat ponsel senilai Rp 8 juta, total pungutan yang meliputi Bea Masuk dan PPN adalah sebesar Rp 1.768.000.

Perlu dicatat bahwa simulasi ini belum termasuk fasilitas pembebasan nilai barang bawaan penumpang hingga US$500 dan belum menghitung PPh Pasal 22 Impor yang dapat dikenakan sesuai aturan.

Masyarakat juga diimbau untuk selalu waspada terhadap penawaran jasa pemulihan atau unlock IMEI yang marak beredar di media sosial.

Proses pendaftaran IMEI dapat diurus secara mandiri dan resmi tanpa biaya pendaftaran.

Masyarakat diharapkan tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang menawarkan jasa pendaftaran IMEI berbayar di luar jalur resmi pemerintah.

Oleh karena itu, warga yang membawa gawai dari luar negeri sangat disarankan melakukan pendaftaran resmi agar perangkat dapat terhubung dengan jaringan seluler di Indonesia secara legal serta aman.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index