Pencairan Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan Dijadwalkan Mulai Juni 2026

Pencairan Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan Dijadwalkan Mulai Juni 2026
Ilustrasi Gaji, Sumber: infobanknews.

JAKARTA - Penyaluran dana tambahan berupa tunjangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, serta masyarakat penerima tunjangan dari pemerintah akan segera direalisasikan. Anggaran ekstra berupa gaji ke-13 untuk periode tahun 2026 ini dipastikan mulai disalurkan pada bulan Juni 2026.

Ketetapan resmi mengenai penyaluran ini telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Peraturan tersebut menjadi dasar hukum utama dalam pengalokasian Tunjangan Hari Raya (THR) sekaligus komponen gaji ketiga belas untuk seluruh aparatur negara, golongan pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.

Terkait teknis pelaksanaan bagi kelompok pensiunan, proses pendistribusian dana juga telah dipersiapkan dengan matang.

Rencana pencairan dana paling awal dijadwalkan bakal dimulai pada hari Selasa, 2 Juni 2026.

Upaya untuk menyalurkan hak berkala para pensiunan secara tepat waktu terus dilakukan demi memastikan kelancaran prosesnya. 

Mekanisme pengiriman dana akan dijalankan secara bertahap dengan melibatkan jaringan mitra bayar resmi di seluruh wilayah Indonesia.

Masyarakat penerima manfaat dalam program ini tidak diwajibkan untuk menyerahkan dokumen tambahan maupun melakukan proses autentikasi ulang.

Kucuran dana segar ini diharapkan dapat menjadi stimulan untuk meringankan beban pengeluaran di pertengahan tahun, salah satunya seperti biaya pendidikan anak.

Jangkauan dari kebijakan anggaran negara ini dipastikan menyasar target yang luas dan tidak hanya berfokus pada jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih aktif bekerja saja.

Daftar kelompok dari kalangan aparatur negara serta elemen masyarakat yang ditetapkan berhak mendapatkan manfaat gaji ke-13 ini meliputi: Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat negara, Pensiunan, Penerima pensiun, Pegawai non-ASN pada instansi tertentu.

Jumlah dana bersih yang masuk ke rekening setiap instansi ASN maupun pensiunan merupakan hasil penggabungan dari beberapa elemen penghasilan.

Kelompok PNS aktif akan menerima akumulasi yang bersumber dari gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan pangan.

Tidak hanya itu, kelompok PNS aktif juga memperoleh tambahan dari tunjangan jabatan atau tunjangan umum, ditambah dengan besaran insentif kinerja.

Faktor pangkat, posisi jabatan, golongan ruang, hingga jenjang kelas jabatan akan menjadi penentu dari total uang yang diterima.

Bagi kalangan pensiunan, kalkulasi besaran dana didasarkan pada jumlah penghasilan bulanan terakhir yang diterima pada Mei 2026.

Standar acuan nilai pensiun pokok yang digunakan masih mengacu pada ketetapan hukum terdahulu di PP Nomor 8 Tahun 2024.

Berikut adalah rincian variasi nominal gaji ke-13 bagi para pensiunan yang disesuaikan menurut golongan masing-masing:

Golongan I 

IA: Rp1.748.100 sampai Rp1.962.200 

IB: Rp1.748.100 sampai Rp2.077.300 

IC: Rp1.748.100 sampai Rp2.165.200 

ID: Rp1.748.100 sampai Rp2.256.700

Golongan II 

IIA: Rp1.748.100 sampai Rp2.833.900 

IIB: Rp1.748.100 sampai Rp2.953.800 

IIC: Rp1.748.100 sampai Rp3.078.700 

IID: Rp1.748.100 sampai Rp3.208.800

Golongan III 

IIIA: Rp1.748.100 sampai Rp3.558.600 

IIIB: Rp1.748.100 sampai Rp3.709.200 

IIIC: Rp1.748.100 sampai Rp3.866.100 

IIID: Rp1.748.100 sampai Rp4.029.600

Golongan IV 

IVA: Rp1.748.100 sampai Rp4.200.000 

IVB: Rp1.748.100 sampai Rp4.377.800 

IVC: Rp1.748.100 sampai Rp4.562.900 

IVD: Rp1.748.100 sampai Rp4.755.900 

IVE: Rp1.748.096 sampai Rp4.957.100

Ketentuan mengenai pemotongan dana dipastikan aman karena nominal gaji ke-13 pada tahun 2026 ini tidak akan dikurangi oleh pungutan iuran wajib maupun cicilan kredit pensiun.

Seluruh penerima akan mengantongi hak keuangan mereka secara utuh dari aspek potongan tersebut.

Walau demikian, dana kompensasi ini tetap dikategorikan sebagai objek pajak penghasilan (PPh).

Proses implementasi aturan perpajakan ini dijalankan berdasarkan hukum yang berlaku, di mana seluruh beban potongan pajaknya sepenuhnya disubsidi oleh pemerintah.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index