JAKARTA - Penyaluran dana tambahan berupa tunjangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, serta masyarakat penerima tunjangan dari pemerintah akan segera direalisasikan. Anggaran ekstra berupa gaji ke-13 untuk periode tahun 2026 ini dipastikan mulai disalurkan pada bulan Juni 2026.
Ketetapan resmi mengenai penyaluran ini telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Peraturan tersebut menjadi dasar hukum utama dalam pengalokasian Tunjangan Hari Raya (THR) sekaligus komponen gaji ketiga belas untuk seluruh aparatur negara, golongan pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.
Terkait teknis pelaksanaan bagi kelompok pensiunan, proses pendistribusian dana juga telah dipersiapkan dengan matang.
Rencana pencairan dana paling awal dijadwalkan bakal dimulai pada hari Selasa, 2 Juni 2026.
Upaya untuk menyalurkan hak berkala para pensiunan secara tepat waktu terus dilakukan demi memastikan kelancaran prosesnya.
Mekanisme pengiriman dana akan dijalankan secara bertahap dengan melibatkan jaringan mitra bayar resmi di seluruh wilayah Indonesia.
Masyarakat penerima manfaat dalam program ini tidak diwajibkan untuk menyerahkan dokumen tambahan maupun melakukan proses autentikasi ulang.
Kucuran dana segar ini diharapkan dapat menjadi stimulan untuk meringankan beban pengeluaran di pertengahan tahun, salah satunya seperti biaya pendidikan anak.
Jangkauan dari kebijakan anggaran negara ini dipastikan menyasar target yang luas dan tidak hanya berfokus pada jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih aktif bekerja saja.
Daftar kelompok dari kalangan aparatur negara serta elemen masyarakat yang ditetapkan berhak mendapatkan manfaat gaji ke-13 ini meliputi: Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat negara, Pensiunan, Penerima pensiun, Pegawai non-ASN pada instansi tertentu.
Jumlah dana bersih yang masuk ke rekening setiap instansi ASN maupun pensiunan merupakan hasil penggabungan dari beberapa elemen penghasilan.
Kelompok PNS aktif akan menerima akumulasi yang bersumber dari gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan pangan.
Tidak hanya itu, kelompok PNS aktif juga memperoleh tambahan dari tunjangan jabatan atau tunjangan umum, ditambah dengan besaran insentif kinerja.
Faktor pangkat, posisi jabatan, golongan ruang, hingga jenjang kelas jabatan akan menjadi penentu dari total uang yang diterima.
Bagi kalangan pensiunan, kalkulasi besaran dana didasarkan pada jumlah penghasilan bulanan terakhir yang diterima pada Mei 2026.
Standar acuan nilai pensiun pokok yang digunakan masih mengacu pada ketetapan hukum terdahulu di PP Nomor 8 Tahun 2024.
Berikut adalah rincian variasi nominal gaji ke-13 bagi para pensiunan yang disesuaikan menurut golongan masing-masing:
Golongan I
IA: Rp1.748.100 sampai Rp1.962.200
IB: Rp1.748.100 sampai Rp2.077.300
IC: Rp1.748.100 sampai Rp2.165.200
ID: Rp1.748.100 sampai Rp2.256.700
Golongan II
IIA: Rp1.748.100 sampai Rp2.833.900
IIB: Rp1.748.100 sampai Rp2.953.800
IIC: Rp1.748.100 sampai Rp3.078.700
IID: Rp1.748.100 sampai Rp3.208.800
Golongan III
IIIA: Rp1.748.100 sampai Rp3.558.600
IIIB: Rp1.748.100 sampai Rp3.709.200
IIIC: Rp1.748.100 sampai Rp3.866.100
IIID: Rp1.748.100 sampai Rp4.029.600
Golongan IV
IVA: Rp1.748.100 sampai Rp4.200.000
IVB: Rp1.748.100 sampai Rp4.377.800
IVC: Rp1.748.100 sampai Rp4.562.900
IVD: Rp1.748.100 sampai Rp4.755.900
IVE: Rp1.748.096 sampai Rp4.957.100
Ketentuan mengenai pemotongan dana dipastikan aman karena nominal gaji ke-13 pada tahun 2026 ini tidak akan dikurangi oleh pungutan iuran wajib maupun cicilan kredit pensiun.
Seluruh penerima akan mengantongi hak keuangan mereka secara utuh dari aspek potongan tersebut.
Walau demikian, dana kompensasi ini tetap dikategorikan sebagai objek pajak penghasilan (PPh).
Proses implementasi aturan perpajakan ini dijalankan berdasarkan hukum yang berlaku, di mana seluruh beban potongan pajaknya sepenuhnya disubsidi oleh pemerintah.