JAKARTA - Pemerintah Indonesia kembali menghadirkan program insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah untuk pembelian tiket pesawat kelas ekonomi dengan rute domestik. Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai stimulus ekonomi yang diharapkan mampu menekan beban biaya tiket pesawat bagi masyarakat.
Pelaksanaan insentif ini difokuskan pada dua masa libur panjang, yakni liburan sekolah serta perayaan Natal 2026 dan Tahun Baru 2027.
Masa pemberlakuan fasilitas ini untuk libur sekolah akan dimulai dari tanggal 24 Juni sampai 5 Juli 2026.
Langkah ini diambil sebagai upaya dalam mengendalikan lonjakan harga tiket pesawat yang umumnya naik tajam saat musim liburan.
Intervensi kebijakan ini diharapkan membuat batas kenaikan harga tetap terjangkau, sehingga mobilitas publik terjaga dan berdampak positif pada sektor penerbangan serta pariwisata.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan bahwa pihak otoritas berupaya mengendalikan pergerakan harga agar tidak memberatkan publik. "Untuk menjaga kenaikan harga tiket pesawat agar tetap terjangkau masyarakat, pemerintah menjaga kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9-13%," ungkapnya pada Selasa, 26 Mei 2026.
Otoritas terkait telah menyiapkan alokasi dana khusus dari anggaran negara untuk menyambut masa libur sekolah.
Program di pertengahan tahun ini ditargetkan menyasar sekitar 2,3 juta penumpang. Menteri Keuangan menjelaskan bahwa dana sebesar Rp472,7 miliar dikucurkan demi menyukseskan program tersebut selama liburan sekolah.
Sementara untuk periode akhir tahun, program ini akan dilanjutkan kembali mulai 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.
Anggaran yang disediakan untuk masa ini jauh lebih besar karena jumlah pergerakan penumpang diproyeksikan meningkat. "PPN DTP pesawat pada saat libur Nataru disiapkan Rp722 miliar, dengan target 3,7 juta penumpang," ujarnya.
Selain fasilitas tersebut, pada momen Natal dan Tahun Baru juga disediakan tambahan potongan harga sebesar 50% untuk:
Pelayanan jasa penumpang pesawat udara atau airport tax Pelayanan jasa pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara
Kebijakan ini menjadi bagian dari paket stimulus yang terintegrasi dengan potongan harga moda transportasi lain, seperti kereta api, angkutan laut, serta penyeberangan.
Seluruh program bantuan tersebut diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, terutama pada triwulan kedua tahun berjalan.