JAKARTA - Anggaran dengan nilai lebih dari Rp3 triliun telah disalurkan oleh pemerintah untuk insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) pesawat kelas ekonomi. Kebijakan stimulus ini bakal digulirkan kembali pada masa liburan anak sekolah, tepatnya mulai 24 Juni sampai 5 Juli 2026.
Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp472,7 miliar khusus untuk mengover masa libur sekolah tersebut.
"PPN ditanggung pemerintah itu untuk pesawat ekonomi dari 24 Juni sampai 5 Juli Rp472,7 miliar," katanya.
Rencana insentif serupa juga akan dipersiapkan untuk masa libur Natal dan Tahun Baru mendatang, meskipun rinciannya masih dalam tahap pembahasan.
Pemberian stimulus ini bertujuan untuk memacu pertumbuhan roda perekonomian pada kuartal II-2026.
Pemberian insentif PPN DTP bagi sektor transportasi udara tercatat sudah berulang kali diterapkan.
Langkah penopang ini sebelumnya juga sempat dikucurkan pada bulan April dan Mei guna memastikan lonjakan harga avtur tidak memberikan beban berat bagi masyarakat.
Pemerintah juga menjalankan langkah mitigasi strategis agar stabilitas harga tiket penerbangan domestik tetap terjaga di tengah fluktuasi harga minyak mentah dunia yang mendorong kenaikan harga avtur nasional.
"Jadi yang kami jaga adalah harga tiketnya," kata Airlangga Hartarto.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menaikkan fuel surcharge sebesar 10% yang berbasis pada angka batas atas tarif tahun 2019.
Ketetapan tersebut kemudian disesuaikan kembali menjadi 38%, berlaku sama untuk armada jet maupun propeller.
Kebijakan sebelumnya menetapkan tarif jet sebesar 10% dan propeller 25%, namun kini seluruhnya disetarakan menjadi 38%.
"Untuk menjaga kenaikan harga tiket pesawat agar tetap terjangkau masyarakat, pemerintah menjaga kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9-13%," tegas Airlangga.
Oleh karena itu, kebijakan PPN 11% (PPN DTP) ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah untuk operasional tiket angkutan udara niaga berjadwal kelas ekonomi di dalam negeri.
"Dengan perhitungan tersebut, jumlah subsidi yang diberikan pemerintah sekitar R1,3 triliun per bulannya," ucapnya.
"Jadi kalau kami persiapkan untuk 2 bulan, maka Rp2,6 triliun. Agar harga tiket naiknya maksimum 9-13%," tegas Airlangga.
Insentif PPN DTP untuk transportasi udara ini sebelumnya juga pernah didistribusikan oleh pemerintah saat momen Hari Raya Idul Fitri 2026.
Pada momen mudik tersebut, fasilitas PPN DTP 11% diberikan untuk penerbangan domestik kelas ekonomi yang mencakup seluruh rute di dalam negeri.
Kebijakan kala itu berlaku untuk periode penerbangan 14 hingga 29 Maret 2026, dengan masa pembelian tiket yang dibuka sejak 10 Februari hingga 29 Maret 2026.