Rencana KPR Tenor 40 Tahun dan Strategi Bank Mitigasi Risiko

Rencana KPR Tenor 40 Tahun dan Strategi Bank Mitigasi Risiko
Ilustrasi Rumah KPR, Sumber, (NET).

JAKARTA - Otoritas pemerintahan memberikan instruksi kepada lembaga perbankan untuk menyediakan program kredit pemilikan rumah dengan masa tenggang cicilan yang panjang mencapai hingga 40 tahun.

Penerapan skema baru dalam fasilitas pembiayaan ini disambut dengan baik karena dinilai mampu memicu gairah pembelian produk properti, walaupun di sisi lain tetap menyimpan potensi risiko untuk jangka waktu ke depan.

Rencana perpanjangan masa cicilan ini akan segera masuk dalam agenda pembahasan bersama oleh kementerian terkait, lembaga pengelola dana perumahan, otoritas keuangan, pelaku industri perbankan, hingga pihak pengembang.

Langkah memperpanjang durasi pinjaman tersebut diharapkan mampu memberikan dampak positif berupa nominal setoran bulanan yang menjadi jauh lebih ringan dan terjangkau bagi para kelompok masyarakat.

Sejumlah pelaku industri perbankan mulai memberikan tanggapan atas rencana kebijakan baru ini, di mana salah satu perseroan menyambut baik ide tersebut dengan tetap memperhitungkan segala aspek risikonya.

Adanya penambahan jangka waktu pembiayaan ini dinilai secara otomatis akan membuat setoran bulanan menjadi lebih murah, sehingga minat masyarakat untuk memiliki tempat tinggal sendiri diproyeksikan bakal meningkat.

"Kami melihat rencana KPR tenor panjang sampai 40 tahun sebagai salah satu opsi kebijakan yang positif untuk memperluas akses kepemilikan rumah, terutama bagi generasi muda dan masyarakat berpenghasilan tetap," ujarnya.

Kendati demikian, pihak perbankan diimbau untuk meningkatkan aspek kehati-hatian dalam menyalurkan pembiayaan properti dengan menggunakan model skema jangka panjang seperti ini.

Kelompok nasabah yang diperbolehkan untuk memanfaatkan fasilitas masa cicilan selama 40 tahun ini harus dibatasi secara ketat hanya pada mereka yang memiliki kejelasan sumber pendapatan setelah masa purnabakti.

Hal tersebut dikarenakan durasi waktu selama 40 tahun tergolong sangat lama, sehingga berpotensi membuat nasabah memasuki masa pensiun saat kewajiban cicilan belum sepenuhnya rampung diselesaikan.

Pihak perbankan dipastikan akan menuntut adanya jaminan keamanan, seperti kejelasan sumber dana pascapensiun, fasilitas proteksi asuransi jiwa kredit, hingga adanya penjamin pendamping dari pihak anggota keluarga.

"KPR tenor 40 tahun realistis untuk diterapkan, tetapi tidak sebaiknya diberlakukan secara seragam untuk semua debitur," katanya.

Keberhasilan dari program pembiayaan rumah dengan durasi panjang ini nantinya akan sangat ditentukan oleh kualitas penilaian kelayakan di awal, ketersediaan sumber dana jangka panjang, serta sistem pengawasan nasabah.

Lembaga perbankan nasional lainnya juga memberikan respon yang positif terhadap rencana pemberlakuan kebijakan fasilitas pembiayaan properti dengan durasi waktu yang panjang ini.

Meskipun batas waktu maksimal penyelesaian kredit nantinya bisa mencapai 40 tahun, tidak semua calon nasabah akan diarahkan atau diwajibkan untuk menggunakan model skema pembiayaan tersebut.

Langkah penentuan durasi waktu pinjaman properti akan tetap dijalankan dengan menyesuaikan tingkat kemampuan finansial yang dimiliki oleh masing-masing calon nasabah yang mengajukan.

"Kadang-kadang kalau saya melihat ya, pengalaman selama ini, kalau KPR di bank itu walaupun kami kasih 25 tahun, rata-rata 10 tahun sudah lunas," jelasnya.

Langkah pemberian fasilitas masa pinjaman yang panjang ini dinilai bisa saja diwujudkan oleh pihak perbankan, namun harus diimbangi dengan struktur ketersediaan modal jangka panjang yang berada dalam kondisi stabil.

Struktur perolehan dana perbankan saat ini dinilai masih didominasi oleh instrumen jangka pendek seperti simpanan tabungan biasa serta produk deposito berjangka masyarakat.

Kondisi tersebut berpotensi membuat pihak perbankan menerapkan akumulasi nilai bunga yang lebih tinggi guna menjaga tingkat keuntungan perusahaan untuk jangka waktu yang lama.

"Akibatnya, cicilan memang terlihat lebih ringan setiap bulan, tetapi total bunga yang dibayar debitur sepanjang masa pinjaman justru bisa jauh lebih besar," terangnya.

Oleh karena itu, kebijakan memperpanjang masa tenor pinjaman dianggap hanya menjadi sebuah jalan keluar semu dalam mengatasi permasalahan penyediaan papan bagi masyarakat luas.

Aspek utama yang dinilai benar-benar mampu mendongkrak tingkat pembelian tempat tinggal adalah nilai jual properti yang masuk akal, penyaluran subsidi yang tepat sasaran, serta pertumbuhan pendapatan warga yang sehat.

Terkait dengan faktor usia produktif dari nasabah, apabila pihak bank memberikan kelonggaran cicilan melampaui usia kerja, dikhawatirkan potensi lonjakan angka kredit bermasalah akan menjadi semakin besar.

Di sisi lain, perwakilan dari asosiasi pengembang properti menyebutkan bahwa kebijakan penambahan jangka waktu cicilan ini memiliki peluang untuk memberikan dampak yang bagus dalam mendongkrak penjualan.

Pada situasi di mana tingkat daya beli warga sedang mengalami penurunan seperti saat ini, kebijakan pemangkasan nilai setoran bulanan tentu dipandang akan sangat memberikan bantuan yang berarti.

"Dengan tenor 40 tahun, diharapkan market akan jadi lebih lebar karena akan menambah konsumen yang bisa mencapai nominal angsuran," tuturnya.

Pihak perbankan diharapkan tidak lagi hanya memberikan persetujuan pinjaman kepada kelompok masyarakat dengan penghasilan tetap, melainkan juga mulai melirik calon nasabah berpenghasilan tidak tetap.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index