Kendaraan Listrik Diusulkan Kena Pajak Progresif demi Daerah

Kendaraan Listrik Diusulkan Kena Pajak Progresif demi Daerah
Ilustrasi Kendaraan Listrik (sumber gambar: NET)

JAKARTA - Insentif pajak masih didapatkan oleh kendaraan listrik hingga saat ini. Meski begitu, pembebasan tersebut tidak dapat langsung dihentikan secara mendadak karena berpotensi membuat minat beli masyarakat merosot tajam.

Agar animo masyarakat tetap terjaga tanpa menggerus pendapatan daerah, mobil listrik kini diusulkan untuk dikenakan pajak progresif. Langkah ini diharapkan mampu menjadi jalan tengah yang seimbang bagi semua pihak.

Pada tahun ini, kendaraan listrik masih menikmati fasilitas bebas pajak. Sebelum adanya kepastian tersebut, aturan mengenai pengenaan fiskal ini sebenarnya telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026.

Dalam regulasi tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat itu, kendaraan setrum tidak lagi dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB. Namun, terdapat klausul insentif khusus yang tertulis di dalamnya.

Berdasarkan Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3) regulasi tersebut, pengenaan PKB dan BBNKB pada kendaraan listrik berbasis baterai diberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Fasilitas pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB tersebut juga berlaku untuk kendaraan dengan tahun pembuatan sebelum tahun 2026. Kebijakan ini turut mencakup kendaraan konversi dari bahan bakar fosil menjadi listrik.

Saat ini, sejumlah wilayah menegaskan masih mengimplementasikan program pembebasan pajak tersebut bagi kendaraan ramah lingkungan. Namun, rincian mengenai batas waktu masa berlaku insentif belum dipaparkan secara mendetail.

Keberadaan insentif ini disadari dapat mengurangi pendapatan asli daerah karena struktur APBD provinsi masih bertumpu pada sektor pajak kendaraan. Kendati demikian, penghentian fasilitas tersebut tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa.

Rekomendasi alternatif kebijakan perlu dipertimbangkan matang agar adopsi kendaraan elektrifikasi di Indonesia tidak melambat. Selain itu, kepastian regulasi sangat krusial bagi kenyamanan pengguna maupun para pelaku usaha.

Terdapat beberapa sektor penerimaan baru yang berpotensi dikembangkan oleh pemerintah daerah. Salah satunya adalah penerapan Kawasan Zona Rendah Emisi atau Low Emissions Zone (LEZ) di koridor pusat bisnis.

Di area Jalan Sudirman Jakarta misalnya, penerapan LEZ berpotensi menyumbang pendapatan hingga Rp 383 miliar per tahun. Langkah ini sekaligus menjadi instrumen efektif dalam mengendalikan kualitas udara di pusat kota.

"Potensi ini masih dari satu kawasan, bisa bertambah seiring penerapan di kawasan lain. Tidak hanya potensial secara ekonomi, kebijakan ini juga berdampak positif terhadap lingkungan dan kesehatan di pusat bisnis Jakarta," ungkap Andry.

Opsi kebijakan lain yang dapat diimplementasikan adalah penerapan cukai emisi. Langkah fiskal ini diperkirakan mampu menambah pemasukan negara hingga mencapai nominal Rp 40 triliun per tahun.

Jumlah tersebut melampaui gabungan cukai plastik serta minuman berpemanis, bahkan tiga kali lipat lebih besar dari cukai alkohol. Hasilnya dapat disalurkan melalui Dana Bagi Hasil untuk mendorong ekonomi hijau daerah.

Skema pajak progresif berbasis wajib pajak menjadi pilihan berikutnya jika regulasi pajak kendaraan listrik mulai diterapkan. Pada tahun 2025, kepemilikan unit secara nasional didominasi oleh aset kedua sebesar 66,2 persen.

Sementara itu, persentase untuk kepemilikan unit pertama masih sangat minim di angka 4,0 persen. Potensi penerimaan dari pajak kepemilikan kedua dan seterusnya ini diperkirakan menembus angka Rp 1,9 triliun per tahun.

Berbagai aspek penting seperti rentang waktu insentif, kondisi kesiapan industri, investasi, serta jumlah populasi kendaraan harus diperhitungkan secara cermat sebelum mengambil keputusan lanjutan.

"Kepastian terkait waktu dan perhitungan ini perlu agar tidak membingungkan dunia usaha. Selain itu, adanya kepastian bisa menjaga minat masyarakat yang baru akan berpindah dari kendaraan bahan bakar fosil ke kendaraan listrik," ucapnya.

Pemerintah daerah dituntut untuk mencari sumber pemasukan baru selama insentif bebas pajak masih berjalan. Pengenaan pajak progresif dinilai dapat menjadi salah satu opsi yang sangat memungkinkan.

Penerapan skema tersebut dapat mengacu pada rentang nilai jual kendaraan. Semakin tinggi nilai jual dari kendaraan yang dimiliki, maka beban kewajiban pajak yang harus dibayarkan juga akan semakin besar.

"Usulan pajak progresif sangat bagus. Intinya penerapan pajak ini harus berdasarkan nilai keadilan," ucap Jimmi.

Pemberian insentif fiskal ini juga harus terus memantau perkembangan ekosistem industri, jumlah populasi pengguna, hingga kesiapan infrastruktur pendukung di lapangan.

"Berbicara insentif, kami tidak bisa memberikan insentif selamanya. Kami perlu lihat bagaimana perkembangan ekosistem industrinya, pabriknya, baterainya, dan jumlah pengguna dan pembelinya. Lalu kami kaji, apakah insentif layak atau tidak untuk dilanjutkan," ucapnya.

Analisis keberlanjutan aturan ini juga harus menyentuh berbagai aspek mendasar. Secara sosiologis, kendaraan setrum masih dikategorikan sebagai barang mewah sehingga dipandang layak menjadi objek pajak.

Dari sudut pandang yuridis dan institusional, penerapan rekomendasi kebijakan baru tersebut wajib memperhatikan kesiapan serta kemampuan perangkat pemerintah di tingkat pusat maupun daerah.

Instruksi untuk memberikan insentif berupa pembebasan pajak kendaraan listrik telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Kendati demikian, otonomi daerah tetap memegang peranan penuh dalam implementasi teknisnya.

"Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11/2026 soal pajak kendaraan ini, ini adalah amanah dari aturan di atasnya yakni Perpres 55/2019, dan Perpres 79/2023, bukan desakan daerah. Soal kepastian penerapan ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ, pemerintah daerah diinstruksikan memberi insentif berupa pembebasan pajak. Tetapi daerah memang punya otonomi fiskal dalam operasionalnya," tutur Teguh.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index