Penerimaan Pajak Kripto dan Pinjol Tembus Rp 52,04 Triliun di RI

Penerimaan Pajak Kripto dan Pinjol Tembus Rp 52,04 Triliun di RI
Ilustrasi kantor pajak (sumber gambar: NET)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital telah menembus angka Rp 52,04 triliun hingga 30 April 2026. Perolehan dana tersebut dihimpun dari berbagai jenis sektor usaha digital.

"Perkembangan ini menandakan semakin luasnya basis perpajakan ekonomi digital dan meningkatnya kesadaran kepatuhan pelaku usaha," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis, Jumat (22/5/2026).

Jika dirinci, setoran paling masif berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mendominasi senilai Rp 39,94 triliun. Selanjutnya, sektor pajak atas aset kripto menyumbang Rp 2,03 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) sebesar Rp 4,88 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp 5,18 triliun.

Khusus untuk instrumen PPN PMSE, DJP tercatat sudah menetapkan 264 pelaku perdagangan melalui sistem elektronik sebagai wajib pungut PPN PMSE sampai dengan akhir April 2026. Sepanjang bulan April 2026, otoritas pajak juga melakukan pemutakhiran data pelaku usaha, yang mencakup dua penunjukan baru serta satu pencabutan status pemungut PPN PMSE.

"Dua entitas yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE pada periode tersebut adalah HashiCorp, Inc dan Perplexity AI, Inc. Sementara itu, satu pencabutan dilakukan terhadap OpenAI LLC sebagai bagian dari penyesuaian administratif yang diperlukan," ungkap Inge.

Dari total pelaku usaha yang ditunjuk, sebanyak 232 PMSE aktif memungut dan menyetorkan PPN PMSE dengan akumulasi Rp 39,94 triliun. Tren setoran ini meliputi Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, Rp 10,32 triliun pada 2025, dan Rp 4,27 triliun pada 2026.

Di sisi lain, perolehan pajak kripto senilai Rp 2,03 triliun didapatkan dari setoran tahun 2022 sebesar Rp 246,45 miIiar, tahun 2023 sebesar Rp 220,83 miliar, tahun 2024 sebesar Rp 620,4 miliar, tahun 2025 sebesar Rp 796,74 miliar, dan hingga tahun 2026 sebesar Rp 147,32 miliar. Pendapatan aset kripto ini bersumber dari PPh 22 senilai Rp 1,15 triliun serta PPN DN senilai Rp 881,84 miliar.

Untuk sektor pajak fintech, total dana Rp 4,88 triliun diperoleh dari setoran tahun 2022 sebesar Rp 446,39 miliar, tahun 2023 sebesar Rp 1,11 triliun, tahun 2024 sebesar Rp 1,48 triliun, tahun 2025 sebesar Rp 1,37 triliun, dan hingga tahun 2026 sebesar Rp 477,43 miliar. Komposisinya terdiri atas PPh 23 dari bunga pinjaman WPDN dan BUT senilai Rp 1,37 triliun, PPh 26 bunga pinjaman WPLN senilai Rp 727,83 miIiar, serta PPN DN atas setoran masa senilai Rp 2,79 triliun.

Sementara itu, penerimaan dari pajak SIPP yang terkumpul senilai Rp 5,18 triliun berasal dari setoran tahun 2022 sebesar Rp 402,38 miliar, tahun 2023 sebesar Rp 1,12 triliun, tahun 2024 sebesar Rp 1,33 triliun, tahun 2025 sebesar Rp 1,23 triliun, dan hingga tahun 2026 sebesar Rp 1,11 triliun. Komponen pajak SIPP ini dibentuk oleh PPh Pasal 22 senilai Rp 370,83 miliar serta PPN senilai Rp 4,81 triliun.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index