Nilai Jual Emas Batangan Antam Hari Ini Berpotensi Anjlok

Nilai Jual Emas Batangan Antam Hari Ini Berpotensi Anjlok
Ilustrasi Emas Batangan Antam, Sumber: msn.

CIREBON - Harga jual logam mulia batangan Antam kembali mengalami penurunan pada sesi perdagangan Kamis pagi, 21 Mei 2026.

Setelah merosot hingga puluhan ribu rupiah pada hari sebelumnya, produk investasi ini diperkirakan akan menyentuh level terendah dalam satu pekan terakhir.

Pada transaksi Rabu, 20 Mei 2026, harga emas ditutup pada level Rp2.765.000 per gram, mengalami penurunan sebesar Rp24.000 dibandingkan hari sebelumnya yang berada di posisi Rp2.789.000 per gram.

Sementara itu, harga buyback atau pembelian kembali juga melemah sebesar Rp25.000, bergeser ke angka Rp2.569.000 per gram dari posisi sebelumnya yang mencapai Rp2.594.000 per gram.

Penguatan mata uang dolar Amerika Serikat di pasar global menjadi faktor utama yang menekan harga emas, dipicu oleh sikap waspada para pelaku pasar terhadap arah kebijakan suku bunga dunia.

Pada perdagangan Kamis pagi ini, nilai logam mulia tersebut berpotensi melanjutkan koreksi ke level Rp2.749.000 per gram.

Jika tekanan jual terus menguat, harga produk ini bahkan berisiko jatuh lebih dalam hingga menyentuh Rp2.685.000 per gram.

Namun, peluang rebound tetap terbuka menuju angka Rp2.789.000 per gram jika pasar membaik, serta berpotensi melesat hingga Rp2.880.000 per gram apabila ketegangan geopolitik global memanas.

Bagi masyarakat yang ingin bertransaksi hari ini, berikut adalah rincian lengkap harga emas batangan dari ukuran terkecil hingga terbesar:

Emas ukuran 0,5 gram dibanderol Rp1.432.500.

Emas ukuran 1 gram menjadi acuan utama di Rp2.765.000.

Emas ukuran 2 gram di harga Rp5.470.000.

Emas ukuran 3 gram di Rp8.180.000.

Emas ukuran 5 gram dibanderol Rp13.600.000.

Emas ukuran 10 gram di Rp27.145.000.

Emas ukuran 25 gram dihargai Rp67.737.000.

Emas ukuran 50 gram Rp135.395.000.

Emas ukuran 100 gram Rp270.712.000.

Emas ukuran 250 gram Rp676.515.000.

Emas ukuran 500 gram Rp1.352.820.000.

Emas ukuran 1000 gram sebesar Rp2.705.600.000.

Masyarakat perlu memperhatikan regulasi yang berlaku, di mana setiap transaksi pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan atau PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP.

Bagi konsumen yang tidak memiliki NPWP, potongan pajak yang diterapkan menjadi sebesar 0,9 persen.

Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali dengan nominal di atas Rp10 juta, akan dipotong PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang non-NPWP.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index