Samsat Keliling Hadir di 14 Titik Jadetabek pada Kamis 21 Mei 2026

Samsat Keliling Hadir di 14 Titik Jadetabek pada Kamis 21 Mei 2026
Ilustrasi Samsat Keliling, Sumber: (NET).

JAKARTA - Layanan Samsat Keliling kini kembali dibuka di sejumlah kawasan Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Kamis (21/5/2026).

Fasilitas ini disediakan guna memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melunasi pajak kendaraan bermotor tanpa harus mendatangi kantor Samsat induk.

Secara keseluruhan, terdapat 14 titik wilayah operasional Samsat Keliling yang melayani masyarakat dengan jadwal yang bervariasi.

Melalui fasilitas ini, warga dapat mengurus pengesahan STNK tahunan, melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga melunasi Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Berikut adalah daftar lokasi beserta jadwal operasional Samsat Keliling di Jadetabek hari ini:

Jakarta Central: Halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng (pukul 08.00-14.00 WIB)

Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat dan halaman Masjid Al Musyawarah (pukul 08.00-14.00 WIB)

Jakarta Barat: Mall Citraland (pukul 08.00-14.00 WIB)

Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat (pukul 09.00-15.00 WIB) dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran (pukul 09.00-14.00 WIB)

Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati (pukul 08.00-14.00 WIB)

Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan parkiran Busway Foodmosphere (pukul 09.00-13.00 WIB)

Serpong: Halaman parkir Samsat (pukul 08.00-14.00 WIB) dan ITC BSD (pukul 16.00-18.00 WIB)

Ciledug: Giant Poris Gaga dan Kompleks Fresh Market Green Lake City Cipondoh (pukul 09.00-14.00 WIB)

Ciputat: Halaman parkir Samsat dan Kelurahan Pondok Betung (pukul 09.00-12.00 WIB)

Kelapa Dua: Halaman Gtown House Square Gading Serpong (pukul 08.00-14.00 WIB)

Kota Bekasi: Mono Caffe Pekayon (pukul 09.00-13.00 WIB)

Kabupaten Bekasi: Pasar Central Lippo Cikarang (pukul 09.00-12.00 WIB)

Depok: Halaman parkir Samsat (pukul 08.00-14.00 WIB) dan Kantor Kelurahan Tugu (pukul 09.00-12.00 WIB)

Cinere: Kantor Kelurahan Pasir Putih (pukul 08.00-12.00 WIB)

Masyarakat yang ingin memanfaatkan kemudahan ini diwajibkan membawa dokumen kelengkapan.

Dokumen tersebut meliputi KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, serta STNK asli beserta salinan fotokopinya.

Di samping itu, ketentuan lainnya adalah kendaraan bermotor yang akan diproses tidak boleh memiliki keterlambatan atau tunggakan pajak lebih dari satu tahun.

Fasilitas Samsat Keliling ini ditegaskan hanya melayani pengurusan pajak kendaraan untuk siklus tahunan saja.

Bagi warga yang ingin melakukan pembayaran pajak lima tahunan atau proses pergantian pelat nomor kendaraan bermotor, prosesnya tetap harus diselesaikan langsung di kantor Samsat terdekat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index