Aturan Baru DJP Soal Pembebasan Sanksi Pajak Minimum Global 2026

Aturan Baru DJP Soal Pembebasan Sanksi Pajak Minimum Global 2026
Ilustrasi Pajak, Sumber: beritajejakfakta.

JAKARTA - Penerapan Global Anti-Base Erosion Rules atau GloBE membawa dampak signifikan bagi entitas konstituen yang berada dalam jaringan perusahaan multinasional. Melalui regulasi ini, entitas konstituen yang memiliki tarif pajak efektif di bawah 15% berpotensi dikenai pajak tambahan atau top-up tax.

Tidak hanya sebatas pengenaan top-up tax, regulasi GloBE tersebut juga menambah rangkaian beban kewajiban administratif.

Kewajiban ini harus dipenuhi oleh setiap entitas konstituen yang menjadi bagian dari grup perusahaan multinasional tersebut.

Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 mengatur bahwa seluruh entitas konstituen grup multinasional dengan status Subjek Pajak Dalam Negeri wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh terkait implementasi GloBE kepada Direktur Jenderal Pajak.

Batas akhir penyampaian SPT PPh terkait pelaksanaan GloBE ini ditetapkan paling lambat 4 bulan setelah periode tahun pajak berakhir.

Bagi entitas konstituen yang terlambat dalam menyampaikan laporan SPT atau mengalami keterlambatan pembayaran pajak tambahan, terdapat peluang untuk mendapatkan pembebasan sanksi.

Berdasarkan Pasal 70 PMK 136/2024, entitas konstituen tersebut dapat dibebaskan dari pengenaan sanksi administratif dalam kurun waktu tertentu.

Periode pembebasan ini berlaku untuk seluruh tahun pajak yang dimulai sejak tanggal 31 Desember 2026 atau sebelum tanggal 31 Desember 2026, sampai dengan tahun pajak yang berakhir pada 30 Juni 2028.

Selain itu, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 menyatakan bahwa pihak otoritas pajak memiliki kewenangan untuk mengurangkan atau menghapus sanksi administratif, baik atas dasar permohonan wajib pajak GloBE maupun karena jabatan.

Sanksi administratif yang bisa dikurangkan atau dihapuskan tersebut meliputi denda, bunga, serta kenaikan yang terutang sesuai UU KUP.

Fasilitas ini diberikan jika sanksi terjadi karena kekhilafan wajib pajak GloBE dan bukan akibat unsur kesengajaan.

Langkah penghapusan sanksi administratif yang tertuang dalam PMK 136/2024 ini sejalan dengan kerangka kerja transitional penalty relief yang dirancang oleh OECD.

Melalui dokumen Safe Harbours and Penalty Relief, pihak OECD menekankan pentingnya pemberian masa transisi yang aman bagi grup perusahaan multinasional.

Hal ini dikarenakan adanya proses penyesuaian data dan sistem berskala besar yang harus dilakukan oleh korporasi.

Melalui panduan tersebut, OECD mengarahkan otoritas perpajakan untuk menerapkan prinsip reasonable measures atau langkah-langkah yang wajar.

Dengan demikian, pengenaan denda atau sanksi hukum yang berkaitan dengan implementasi GloBE tidak diterapkan selama pihak perusahaan mampu menunjukkan bukti iktikad baik mereka.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index