JAKARTA - Munculnya kegaduhan akibat rencana pemeriksaan wajib pajak peserta Tax Amnesty Jilid II memicu teguran keras bagi Ditjen Pajak (DJP). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui secara terbuka bahwa wacana tersebut telah memicu keresahan di dunia usaha.
Dalam konferensi pers kemarin, Purbaya memberikan kepastian bahwa pemerintah tidak akan mencari-cari kesalahan wajib pajak yang telah mengungkapkan hartanya lewat Tax Amnesty Jilid II.
"Saya akan tegur DJP agar selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sehingga kepercayaan wajib pajak dan keberlanjutan reformasi perpajakan terjaga dengan baik," katanya.
Meski begitu, para wajib pajak tersebut tetap didorong untuk memenuhi kewajiban perpajakan pasca-keikutsertaan Tax Amnesty Jilid II sesuai aturan yang berlaku.
"Pada dasarnya, yang sudah di-amnesty ya sudah, yang sudah didaftarkan itu. Ke depan, mereka harus bayar sesuai dengan bisnisnya seperti biasa. Saya akan tegur DJP," ujarnya.
Dilarang Umumkan Kebijakan Baru
Sebagai buntut dari kegaduhan yang terjadi, DJP kini dilarang mengumumkan kebijakan pajak baru secara mandiri. Purbaya menilai langkah DJP belakangan ini sering menciptakan keresahan publik melalui berbagai pengumumannya.
"DJP mengeluarkan beberapa pengumuman yang agak meresahkan ya. Ada pajak tol, pajak ini, pajak itu. Ke depan, yang bisa mengumumkan hanya saya, bukan dirjen pajak. Ini untuk menghilangkan kesimpangsiuran itu. DJP hanya eksekutor, saya yang mengambil kebijakan," tuturnya.
Ke depan, semua publikasi atau pengumuman dari DJP wajib melalui pemeriksaan Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF). Langkah ini diambil guna memitigasi gangguan atau noise kebijakan yang bisa berdampak negatif pada iklim usaha dan kelangsungan bisnis.
"Setiap publikasi di homepage pajak akan diperiksa oleh Badan Kebijakan Fiskal (sekarang DJSEF) sebelum dipublikasikan," ujar Purbaya.
Melalui skema ini, setiap kebijakan pajak hanya akan disampaikan oleh Purbaya, sementara posisi DJP murni sebagai pelaksana atau eksekutor.
"Noise yang kemarin terjadi akan kami hilangkan. Langkah baru pajak hanya diumumkan oleh menteri keuangan, bukan dirjen pajak lagi," ujar Purbaya.