JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa kebijakan fiskal akan terus dipacu guna mengawal tren pertumbuhan ekonomi sepanjang tahun 2026 agar tetap berada di angka 5,4 persen.
”Kebijakan fiskal akan dioptimalkan untuk menjaga dan melanjutkan momentum pencapaian target pertumbuhan sepanjang 2026 sebesar 5,4 persen dan menjadi buffer gejolak ekonomi global di antaranya,“ ujar Airlangga dalam Konferensi Pers Pertumbuhan Ekonomi Triwulan I-2026 di kantornya, Selasa (5/5/2026).
Airlangga menjelaskan bahwa serangkaian kebijakan tersebut mencakup penyaluran gaji ke-13 ASN sesuai Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 2026 dengan alokasi anggaran sekitar Rp 55 triliun, percepatan bantuan pangan periode April–Juni 2026 bagi 33,2 juta keluarga penerima manfaat, serta keberlanjutan subsidi dan kompensasi energi dalam APBN 2026 yang mencapai Rp 356,8 triliun.
Ia menambahkan bahwa pemerintah juga mendorong revitalisasi satuan pendidikan senilai Rp 13,4 triliun, pelaksanaan program 3 juta rumah melalui skema FLPP sebesar Rp 37,1 triliun, Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Rp 8,9 triliun, serta kredit program perumahan dengan plafon Rp 34,8 triliun.
Selain itu, mandatori B50 yang dimulai 1 Juli serta percepatan program energi baru terbarukan terus diupayakan untuk meningkatkan efisiensi belanja.
Menurut keterangan Airlangga, pemerintah telah membentuk satuan tugas (satgas) percepatan program pemerintah melalui Keputusan Presiden No. 4 tahun 2026 guna mengakselerasi program prioritas, stimulus, dan paket kebijakan demi mendukung pertumbuhan ekonomi.
Pada rapat perdana, ia menyebutkan bahwa satgas tersebut menyepakati sejumlah kebijakan strategis. Beberapa di antaranya adalah pemangkasan bea masuk impor LPG menjadi 0 persen secara selektif, penurunan sementara bea masuk bahan baku plastik menjadi 0 persen selama enam bulan, hingga reformasi perizinan impor melalui penyesuaian regulasi pertimbangan teknis.
Lebih lanjut, dilakukan pula peninjauan implementasi Standar Nasional Indonesia (SNI) melalui Service Level Agreement (SLA) yang lebih terukur dan penerapan fiktif positif, standardisasi biaya konsultasi teknis perizinan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi, serta kemudahan pengurusan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang terintegrasi ke sistem Online Single Submission (OSS).