Tegas! Kanwil DJP Jabar I Bekukan Ratusan Rekening Penunggak Pajak

Tegas! Kanwil DJP Jabar I Bekukan Ratusan Rekening Penunggak Pajak
Ilustrasi DJP Jabar I Blokir Rekening (NET)

JAKARTA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I melaksanakan pemblokiran rekening secara serentak terhadap 174 wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak senilai Rp 224,60 miliar. Langkah ini dijalankan oleh 16 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di bawah koordinasinya.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Barat I Nandang Hidayat menyatakan bahwa ada 275 rekening aktif yang diajukan untuk dibekukan sebagai upaya mengamankan aset negara.

Tindakan tersebut adalah bagian dari prosedur penagihan aktif demi meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka.

"Kami berkomitmen untuk memperlakukan seluruh wajib pajak dengan setara. Wajib pajak yang telah patuh harus dilindungi, sementara yang masih memiliki tunggakan harus diingatkan melalui mekanisme hukum yang berlaku," ujar Nandang dalam keterangan tertulis, Kamis (7/5/2026).

Nandang memaparkan bahwa semua rangkaian kegiatan tersebut sudah sejalan dengan prosedur operasional standar (SOP) serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Proses penagihan telah melewati tahapan sesuai aturan, mulai dari pemberian Surat Teguran hingga penyerahan Surat Paksa kepada wajib pajak sebelum tindakan pemblokiran diputuskan.

"Sebelumnya kami telah melakukan berbagai upaya persuasif dan memberikan edukasi, namun wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utang pajaknya sehingga terpaksa dilakukan pemblokiran rekening," jelasnya.

Proses pemblokiran ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 terkait Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

Pemblokiran merupakan salah satu fase dalam penagihan aktif sebelum berlanjut pada penyitaan saldo rekening guna melunasi utang pajak yang ada.

Nandang memberikan imbauan kepada segenap wajib pajak agar segera melunasi utang pajaknya supaya tidak terkena tindakan penagihan yang lebih keras, seperti penyitaan aset, pemblokiran rekening, hingga pencekalan bepergian ke luar negeri.

"Langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera (deterrent effect) sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya demi pembangunan nasional yang berkelanjutan," pungkas Nandang.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index