DJP Beri Kelonggaran Pajak Badan, Batas Bayar dan Lapor Diperpanjang

DJP Beri Kelonggaran Pajak Badan, Batas Bayar dan Lapor Diperpanjang
Ilustrasi DJP Beri Kelonggaran

JAKARTA – Langkah strategis baru saja diambil oleh pemerintah melalui otoritas perpajakan untuk memberikan napas lebih lega bagi para pelaku usaha di tanah air.

Kebijakan ini berupa perpanjangan batas waktu pelaporan sekaligus pemberian relaksasi pembayaran Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 29 khusus untuk wajib pajak badan.

Keputusan besar tersebut tidak diambil secara tiba-tiba melainkan setelah mempertimbangkan ribuan permohonan yang masuk dari berbagai sektor usaha dan asosiasi.

Selain mendengar aspirasi pelaku usaha, pemerintah juga sedang mencermati kesiapan sistem internal serta menjaga ritme target penerimaan negara agar tetap stabil.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa hingga penghujung April kemarin ada lonjakan permintaan perpanjangan dari sekitar 4.000 wajib pajak badan.

Permintaan tersebut datang dari beragam latar belakang mulai dari pelaku usaha mandiri, organisasi profesi, hingga para perantara pajak yang mengelola administrasi.

Berdasarkan situasi lapangan tersebut, otoritas keuangan akhirnya sepakat memberikan kelonggaran durasi pelaporan selama satu bulan penuh kepada masyarakat.

Kepastian ini tentu menjadi angin segar bagi manajemen perusahaan dalam menyusun laporan keuangan mereka secara lebih teliti sebelum diserahkan ke sistem.

”Relaksasi pelaporan ini kami pertimbangkan dengan matang, termasuk dengan kerangka kesiapan penerimaan April,” ujar Bimo dalam keterangan resmi sebagaimana diberitakan oleh sumbernya, Sabtu (2/5/2026).

Penegasan dari pimpinan tertinggi Direktorat Jenderal Pajak tersebut memberikan dasar hukum yang kuat bagi para wajib pajak untuk memanfaatkan masa tambahan ini.

Secara teknis, batas akhir yang semestinya jatuh pada tanggal 30 April kini resmi digeser menjadi 31 Mei 2026 mendatang bagi semua perusahaan.

Langkah ini sebenarnya merupakan kelanjutan dari pola serupa yang sebelumnya telah diterapkan kepada wajib pajak orang pribadi secara luas.

Menariknya, kelonggaran yang diberikan tidak hanya terbatas pada urusan administratif pelaporan berkas tahunan di aplikasi perpajakan saja.

Direktorat Jenderal Pajak atau DJP juga memutuskan untuk membuka ruang fiskal pada sisi pelunasan pembayaran pajak yang masih kurang bayar.

Merujuk pada dokumen Pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2026, jatuh tempo untuk pembayaran PPh Pasal 29 kini mengikuti jadwal perpanjangan pelaporan tersebut.

Hebatnya lagi, kebijakan ini disertai dengan penghapusan sanksi administratif secara total bagi mereka yang memanfaatkan fasilitas waktu tambahan ini.

Para wajib pajak yang baru bisa melakukan penyetoran setelah jatuh tempo awal hingga sebulan ke depan tidak akan dibebani denda sama sekali.

Hal ini berarti sistem tidak akan menerbitkan bunga maupun surat tagihan pajak yang biasanya muncul secara otomatis jika ada keterlambatan bayar.

Relaksasi ini bahkan menyasar hingga ke pelunasan sanksi yang mungkin sudah telat terbit sebelum pengumuman resmi ini dikeluarkan ke publik.

Apabila ada denda yang sempat muncul di sistem, pihak DJP berkomitmen untuk menghapusnya secara jabatan melalui kantor wilayah masing-masing di seluruh daerah.

Bimo Wijayanto kembali menekankan bahwa esensi dari kebijakan ini adalah memberikan kepastian hukum bagi seluruh subjek pajak di Indonesia.

Pemerintah ingin memastikan setiap wajib pajak memiliki ruang yang cukup untuk menjalankan kewajiban mereka tanpa merasa tertekan oleh durasi yang sempit.

”Ini agar wajib pajak punya waktu cukup untuk menyiapkan pelaporan dan pembayaran dengan lebih optimal,” kata Bimo sebagaimana dilansir dari sumbernya.

Upaya ini diharapkan bisa memicu tingkat kepatuhan yang lebih berkualitas karena data yang dilaporkan nantinya akan jauh lebih akurat.

Meskipun memberikan banyak kemudahan, pihak otoritas tetap waspada terhadap potensi pergeseran angka pada neraca penerimaan kas negara.

Pemerintah terus memantau dengan ketat bagaimana dampak kebijakan relaksasi ini terhadap aliran uang masuk ke kas umum negara.

Sampai dengan tanggal 29 April 2026, catatan kinerja penerimaan pajak nasional sebenarnya masih menunjukkan tren pertumbuhan yang sangat menggembirakan.

Angka pertumbuhan tersebut berada di level lebih dari 18 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun anggaran sebelumnya.

”Pertumbuhan masih sangat positif. Namun, kami tetap harus memastikan capaian hingga akhir April sesuai target,” jelas Bimo menurut sumber tersebut.

Keseimbangan antara target penerimaan dan empati terhadap kondisi wajib pajak menjadi kunci utama dalam pengelolaan fiskal di tahun berjalan ini.

Kebijakan mengenai relaksasi PPh Badan ini pun telah mendapatkan restu penuh dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa demi stabilitas ekonomi.

Menteri Keuangan memandang perlu adanya titik tengah agar kepatuhan pajak tetap tinggi tanpa mengganggu likuiditas perusahaan yang sedang bertumbuh.

Hingga siang hari di penghujung April, total SPT yang masuk secara nasional terpantau sudah mencapai angka yang cukup signifikan.

Jumlah laporan yang diterima, baik dari individu maupun korporasi, menyentuh 12,6 juta berkas yang sudah sukses tervalidasi oleh sistem.

Jika dipersentasekan, pencapaian tersebut sudah menyentuh 84 persen dari total target tahunan yang dipatok sebesar 15 juta SPT.

Namun di balik optimisme tersebut, suara dari parlemen juga muncul untuk memberikan catatan kritis terhadap infrastruktur teknologi perpajakan.

Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah secara terbuka mendorong agar pemerintah segera melakukan audit mendalam terhadap sistem administrasi yang ada.

Fokus utamanya tertuju pada sistem Coretax yang belakangan ini dilaporkan masih sering mengalami gangguan teknis saat diakses oleh pengguna.

Said Abdullah berpendapat bahwa kehadiran teknologi kecerdasan buatan sejatinya berfungsi untuk meningkatkan potensi manusia, bukan sebagai pengganti peran manusia sepenuhnya.

Gangguan yang berulang dalam sistem tersebut dinilai sangat mengganggu kenyamanan wajib pajak yang ingin melaporkan kewajiban mereka tepat waktu.

”Sejak awal pelaksanaan sistem Coretax terjadi beberapa kali gangguan, dan itu terulang kembali. Seharusnya sebelum diterapkan, sudah melalui uji keamanan, uji trafik, dan uji teknis lainnya,” tegas Said sebagaimana diberitakan oleh sumbernya.

Legislator tersebut memandang bahwa perbaikan sistem secara menyeluruh merupakan hal yang tidak bisa ditawar lagi untuk masa depan fiskal kita.

Sistem yang tangguh akan sangat mendukung proses integrasi data yang lebih bersih dan meningkatkan akurasi penghitungan pajak secara otomatis.

Jika semua sistem teknologi sudah berjalan mulus, maka potensi penerimaan negara tentu bisa dioptimalkan secara lebih maksimal dan berkelanjutan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index