Akun Coretax Tembus 18,9 Juta di Tengah Lesunya Capaian SPT 2025

Akun Coretax Tembus 18,9 Juta di Tengah Lesunya Capaian SPT 2025
Ilustrasi Akun Coretax

JAKARTA – Upaya Direktorat Jenderal Pajak untuk mengejar target kepatuhan formal melalui skema relaksasi nampaknya masih menghadapi jalan yang cukup terjal.

Meski pemerintah sudah memberikan kelonggaran waktu selama satu bulan penuh, angka pelaporan ternyata belum mampu menembus target optimis yang telah dicanangkan sebelumnya.

Hingga penutupan periode pelaporan pada 30 April 2026 kemarin, jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2025 yang masuk baru menyentuh angka 13.056.881 dokumen.

Kenyataan ini menjadi sorotan utama mengingat besarnya harapan otoritas pajak terhadap tingkat kepatuhan masyarakat setelah adanya perpanjangan tenggat waktu secara administratif.

Inge Diana Rismawanti selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu memberikan rincian data terkait pencapaian tersebut kepada publik.

"Jumlah SPT yang sudah disampaikan hingga Kamis lalu itu masih di bawah target Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) yaitu 15 juta SPT," ujar Inge, menurut sumber tersebut, Senin (04/05).

Ketimpangan antara realisasi dan sasaran ini menunjukkan bahwa masih ada pekerjaan rumah besar dalam menggerakkan wajib pajak untuk melapor tepat waktu.

Jika dipersentasekan, capaian yang ada saat ini hanya merepresentasikan sekitar 87% dari total target 15 juta SPT yang dipatok oleh pemerintah.

Dilihat dari komposisinya, kelompok Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dari kategori karyawan masih menjadi kontributor terbesar dalam basis data perpajakan nasional.

Kelompok ini menyumbangkan sebanyak 10.743.907 laporan SPT, yang mencerminkan profil kepatuhan utama pada sistem pemotongan pajak oleh pemberi kerja.

Di sisi lain, untuk kategori Wajib Pajak Orang Pribadi nonkaryawan atau wiraswasta, jumlah laporan yang masuk tercatat sebanyak 1.438.498 dokumen SPT.

Angka ini memperlihatkan dinamika tersendiri dalam pelaporan mandiri bagi mereka yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas di luar ikatan dinas.

Beralih ke sektor korporasi, Wajib Pajak Badan yang menggunakan denominasi mata uang rupiah telah menyetorkan sebanyak 846.682 dokumen laporan tahunan mereka.

Sedangkan untuk entitas bisnis yang menggunakan denominasi dolar Amerika Serikat, sistem mencatat ada sekitar 1.379 SPT yang telah masuk ke database.

Tidak hanya itu, sektor minyak dan gas bumi (migas) juga memberikan data spesifik terkait aktivitas pelaporan pajak mereka pada periode tahun buku 2025 ini.

Untuk WP migas berdenominasi rupiah terkumpul sebanyak 13 SPT, sementara yang berdenominasi dolar AS mencapai angka 181 dokumen laporan kepada negara.

Otoritas pajak juga mengidentifikasi adanya realisasi penyampaian laporan bagi wajib pajak yang memiliki periode buku yang berbeda dari kalender umum.

Penyampaian yang dilakukan mulai 1 Agustus 2025 tersebut mencakup 26.184 SPT dari WP Badan rupiah dan 37 SPT dari badan usaha berdenominasi dolar AS.

Di tengah angka pelaporan yang belum mencapai target, perkembangan pendaftaran sistem administrasi perpajakan yang baru justru menunjukkan pertumbuhan yang signifikan.

Transformasi digital melalui sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax nampaknya mulai diterima secara luas oleh berbagai kalangan wajib pajak di Indonesia.

Inge Diana Rismawanti memaparkan bahwa jumlah pendaftar akun dalam sistem baru ini telah mencapai belasan juta pengguna dalam kurun waktu yang singkat.

"Terkait dengan aktivasi akun Coretax, DJP mencatat sudah ada 18.993.498 WP yang mendaftar akun sistem inti administrasi perpajakan itu," jelas Inge, sebagaimana diberitakan oleh sumbernya, Senin (04/05).

Jika dirinci lebih mendalam, mayoritas pendaftar akun tersebut didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan jumlah yang sangat masif, yakni 17.803.629 akun.

Lalu disusul oleh kelompok Wajib Pajak Badan sebanyak 1.098.274 akun, serta Instansi Pemerintah yang mendaftarkan sekitar 91.366 identitas ke dalam sistem.

Bahkan sektor ekonomi digital melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) juga ikut terlibat dengan catatan sebanyak 229 akun yang telah terdaftar.

Fakta bahwa realisasi SPT PPh 2025 masih di bawah 90% menjadi ironi tersendiri mengingat adanya dua tahap relaksasi besar yang diberikan pemerintah.

Kebijakan pertama berupa penghapusan sanksi administratif ditujukan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melaporkan kewajibannya hingga akhir Maret 2026 kemarin.

Inge Diana Rismawanti berpendapat bahwa secara aturan dasar, pelaporan seharusnya selesai pada 31 Maret, namun kebijakan khusus diambil karena adanya libur panjang lebaran.

Langkah perpanjangan tenggat secara tidak langsung ini diambil agar masyarakat tidak terbebani oleh urusan administrasi di tengah momentum perayaan Idulfitri yang sakral.

Selanjutnya, relaksasi tahap kedua diberikan kepada Wajib Pajak Badan yang seharusnya memiliki batas akhir pelaporan pada penghujung April 2026 yang lalu.

Direktorat Jenderal Pajak kembali memberikan diskresi dengan menghapuskan denda bagi laporan yang baru disampaikan hingga akhir Mei mendatang sebagai bentuk dukungan.

Inge Diana Rismawanti menegaskan komitmen otoritas pajak dalam memberikan kelonggaran ini agar perusahaan memiliki waktu lebih panjang untuk menyusun laporan keuangannya.

"Pada 30 April 2026, yang seharusnya menjadi batas akhir pelaporan SPT Badan, DJP kembali memberikan relaksasi dengan menghapus sanksi administratif bagi pelaporan yang disampaikan hingga 31 Mei 2026," tegas Inge, sebagaimana dilansir dari sumbernya, Senin (04/05).

Meskipun relaksasi ini sangat membantu, tantangan untuk mencapai angka 15 juta SPT tetap menjadi beban yang harus diselesaikan oleh tim Direktorat Jenderal Pajak.

Ketidakmampuan mencapai target hingga 30 April menunjukkan bahwa insentif berupa penghapusan sanksi tidak serta merta langsung mendongkrak angka kepatuhan secara instan.

Mungkin diperlukan analisis lebih mendalam mengenai kendala teknis yang dihadapi masyarakat dalam mengakses portal pelaporan atau kendala ekonomi yang lebih sistemik.

Mengingat pentingnya pajak bagi pembangunan, setiap persentase yang hilang dari target mencerminkan potensi data fiskal yang belum terpetakan dengan sempurna oleh negara.

Wajib pajak diharapkan dapat segera memanfaatkan sisa waktu relaksasi untuk menyampaikan kewajibannya sebelum periode pemutihan sanksi benar-benar berakhir sepenuhnya di bulan Mei.

Integrasi sistem Coretax yang semakin luas diharapkan menjadi kunci utama untuk memudahkan proses pelaporan di tahun-tahun mendatang sehingga target bisa tercapai.

Pencapaian 87% saat ini memang belum ideal, namun angka tersebut tetap menunjukkan basis data yang besar bagi penerimaan negara dari sektor pajak penghasilan.

Kedepannya, edukasi mengenai pentingnya pelaporan tepat waktu perlu terus ditingkatkan agar masyarakat tidak selalu bergantung pada kebijakan relaksasi yang bersifat temporer.

DJP juga perlu memastikan bahwa infrastruktur teknologi mereka siap menampung lonjakan data jika nantinya seluruh wajib pajak benar-benar melapor secara serentak.

Dengan transparansi data dan kemudahan akses, diharapkan gap antara realisasi dan target pelaporan tahunan ini dapat terus terkikis demi kesehatan fiskal nasional.

Demikianlah gambaran terkini mengenai posisi pelaporan pajak kita yang masih berjuang untuk menyentuh angka ideal di tengah berbagai dinamika administrasi yang ada.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index