SIPF Usul Skema Penjaminan Investor Pasar Modal Seperti LPS

SIPF Usul Skema Penjaminan Investor Pasar Modal Seperti LPS
Ilustrasi SIPF

JAKARTA - Securities Investor Protection Fund (SIPF) secara terbuka menyatakan bahwa mekanisme perlindungan dana bagi investor di pasar modal Indonesia saat ini belum cukup kokoh. Mereka menilai bahwa cakupan serta nilai penggantian kerugian yang berlaku saat ini masih sangat terbatas, baik dari sisi payung hukum maupun nominal perlindungannya.

Untuk membangun sistem yang lebih tangguh, SIPF kini melangkah maju dengan mengusulkan agar perlindungan investor tidak lagi hanya berlandaskan aturan teknis, melainkan melalui keterlibatan langsung negara dalam sebuah undang-undang. Langkah ini dipandang mendesak mengingat kompleksitas risiko pasar keuangan yang terus berkembang seiring meningkatnya partisipasi masyarakat.

Momentum Reformasi dan Kewajiban Negara Melindungi Pemodal

Direktur Utama SIPF, Gusrinaldi Akhyar, mengungkapkan bahwa momentum reformasi saat ini menjadi alasan yang sangat tepat untuk mendorong penguatan perlindungan bagi para investor. Ia menekankan bahwa dalam standar global seperti yang ditetapkan oleh IOSCO, negara memiliki kewajiban moral dan hukum untuk hadir dalam memberikan perlindungan kepada investor.

Sesuai dengan prinsip internasional tersebut, seharusnya jaminan perlindungan tersebut sudah tertuang secara eksplisit di dalam undang-undang nasional di Indonesia. Hal ini penting agar kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal terus tumbuh, yang pada gilirannya akan memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional secara keseluruhan.

"Di IOSCO itu ditentukan bahwa negara wajib memberikan perlindungan, otomatis seharusnya perlindungan itu ada di dalam undang-undang di negara kita," ujar Gusrinaldi pada Selasa, 14 April 2026.

Kesenjangan Antara Nilai Aset Investor dan Batas Penggantian Kerugian

Saat ini, perlindungan investor di pasar modal masih mengacu pada aturan setingkat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dengan nilai ganti rugi yang relatif sangat terbatas. Batasan penggantian saat ini hanya mencakup maksimal Rp200 juta per investor dan Rp100 miliar per kustodian untuk setiap kasus yang terjadi.

Angka tersebut dinilai sudah jauh tertinggal dibandingkan dengan nilai aset rata-rata investor di Indonesia yang terus mengalami peningkatan signifikan dari tahun ke tahun. Berdasarkan kajian internal SIPF, median nilai dana investor saat ini berkisar antara Rp600 juta hingga Rp1,4 miliar, sehingga proteksi yang ada sangat minim.

"Saat ini yang bisa kita cover itu baru Rp200 juta, kalau dibandingkan dengan dana investor akan cukup jauh," tegas Gusrinaldi mengenai urgensi peningkatan batas perlindungan.

Belajar dari Lembaga Penjamin Simpanan dalam Sektor Perbankan

Gusrinaldi menambahkan bahwa jika perlindungan investor telah diatur dalam undang-undang, negara diharapkan dapat ikut berperan lebih aktif dalam aspek pendanaan. Penguatan modal ini akan berdampak langsung pada peningkatan dana kelolaan SIPF yang saat ini tercatat masih berada di angka sekitar Rp403 miliar.

Sebagai perbandingan yang ideal, ia merujuk pada keberhasilan pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di sektor perbankan yang sangat kokoh. Pemerintah awalnya menyuntikkan modal awal sekitar Rp4 triliun dari APBN saat pendirian LPS, yang kini telah berkembang menjadi entitas dengan aset ratusan triliun rupiah.

Potensi Dukungan APBN dan Transformasi Sumber Pendanaan SIPF

Ke depan, SIPF merancang agar sumber pendanaan tidak lagi hanya bergantung pada iuran anggota, tetapi juga mendapatkan dukungan dari negara melalui APBN. Model ini memungkinkan SIPF untuk memiliki cadangan yang jauh lebih besar guna merespons berbagai skenario risiko yang mungkin timbul di masa depan.

Berdasarkan laporan Januari 2026, total aset LPS telah mencapai Rp276 triliun dan cadangan penjaminan tumbuh menjadi Rp213,4 triliun berkat hasil investasi. SIPF optimis bahwa dengan dukungan yang serupa, lembaga ini akan mampu memberikan ketenangan dan perlindungan yang jauh lebih luas bagi investor pasar modal.

"Ketika LPS didirikan itu pemerintah menyetelkan sekitar Rp4 triliun, sekarang sudah meningkat," ujar Gusrinaldi memberikan contoh perbandingan keberhasilan pendanaan negara.

Konsolidasi Seluruh Pelaku Industri di Bawah Dana Perlindungan Pemodal

Direktur SIPF, Dwi Shara Soekarno, mengonfirmasi bahwa saat ini cakupan anggota perlindungan telah meluas melampaui perusahaan sekuritas saja. Bank kustodian serta berbagai lembaga keuangan lain yang tergabung dalam Dana Perlindungan Pemodal (DPP) kini juga wajib menjadi anggota SIPF demi keteraturan sistem.

Kewajiban ini mencakup seluruh perusahaan efek dan bank kustodian yang beroperasi di pasar modal Indonesia tanpa terkecuali. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya peran SIPF sebagai garda terdepan dalam menjaga integritas pasar dari risiko kegagalan lembaga perantara keuangan.

Tahap Awal Penyusunan Consultation Paper dan Harapan Masa Depan

Sekretaris Perusahaan SIPF, Inneke Kusuma Dewi, menambahkan bahwa usulan keterlibatan negara tersebut saat ini masih berada dalam tahap awal melalui consultation paper. Pihak SIPF secara resmi meminta dukungan pemerintah untuk melakukan injeksi modal agar kapasitas perlindungan dapat ditingkatkan secara signifikan bagi publik.

Selain injeksi modal, skema pendanaan masa depan juga bisa dikembangkan melalui kemungkinan pinjaman darurat jika terjadi krisis besar di pasar keuangan. Fokus utama saat ini tetap pada upaya penyertaan modal dari negara guna menciptakan fondasi yang lebih kuat dalam jangka panjang.

Finalisasi Target Masukan dari OJK dan Pelaku Pasar Modal

Saat ini, SIPF masih berada dalam tahap awal penyusunan dokumen yang tengah dikonsultasikan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta para pemangku kepentingan lainnya. Proses penghimpunan masukan ini ditargetkan rampung pada akhir Mei 2026, untuk kemudian dilakukan finalisasi pada Juni 2026 mendatang.

Langkah strategis ini sangat relevan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan partisipasi investor, termasuk rencana peningkatan free float saham secara nasional. Partisipasi masyarakat yang lebih besar di pasar modal harus selalu diimbangi dengan perlindungan yang memadai agar iklim investasi tetap kondusif.

"Artinya kita mengajak ayo investasi di pasar modal, tapi perlindungan investornya juga harus ditingkatkan," kata Inneke menutup penjelasannya mengenai arah kebijakan SIPF ke depan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index