Cara Bayar BPJS lewat Mandiri via ATM

Cara Bayar BPJS lewat Mandiri via ATM hingga Livin’

Cara Bayar BPJS lewat Mandiri via ATM hingga Livin’
Cara Bayar BPJS lewat Mandiri via ATM

Cara bayar BPJS lewat Mandiri berikut ini sangat penting untuk diketahui oleh peserta BPJS Kesehatan yang ingin mempermudah proses pembayaran iuran mereka.

BPJS Kesehatan merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan pelayanan kesehatan yang terjangkau bagi seluruh masyarakat. 

Untuk memudahkan peserta, BPJS Kesehatan menawarkan berbagai metode pembayaran, salah satunya melalui Bank Mandiri. Dengan opsi ini, peserta tidak perlu lagi mengunjungi kantor BPJS atau toko ritel untuk membayar iuran mereka.

Peserta hanya perlu mentransfer sejumlah uang sesuai dengan nominal iuran yang ditentukan berdasarkan kelas mereka, ke nomor virtual account yang unik. 

Nomor virtual account ini terdiri dari lima digit kode dan 11 digit nomor BPJS Kesehatan peserta. Pembayaran tagihan BPJS Kesehatan lewat ATM Mandiri atau Livin' by Mandiri Mobile Banking juga sangat praktis dan mudah dilakukan.

Dengan mengikuti langkah-langkah yang tepat, kamu bisa dengan cepat menyelesaikan pembayaran BPJS Kesehatan menggunakan Bank Mandiri. Berikut ini adalah ulasan selengkapnya terkait cara bayar BPJS lewat Mandiri.

Sekilas tentang BPJS

BPJS, yang merupakan singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi masyarakat, pegawai negeri sipil (PNS), serta pekerja swasta. 

Program ini mulai dilaksanakan pada tahun 2014 berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 sebagai dasar hukumnya.

Salah satu program utama yang diselenggarakan oleh BPJS adalah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang beroperasi melalui sistem asuransi. 

Dalam program ini, masyarakat diwajibkan untuk membayar iuran dengan jumlah yang terjangkau, yang nantinya akan digunakan sebagai tabungan untuk biaya perawatan medis ketika sakit di masa depan.

Secara umum, seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) diwajibkan untuk mengikuti program BPJS, termasuk orang asing yang tinggal di Indonesia minimal enam bulan dan wajib membayar iuran.

Jenis-jenis BPJS

Lembaga BPJS menyediakan dua jenis jaminan kesehatan untuk masyarakat. Berikut adalah penjelasan mengenai kedua program BPJS tersebut.

1. BPJS Kesehatan

Salah satu program utama BPJS adalah asuransi kesehatan yang dikenal dengan nama Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Program ini diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, dan keanggotaan peserta ditandai dengan kepemilikan Kartu Indonesia Sehat (KIS), termasuk bagi mereka yang menjadi penerima bantuan iuran dari pemerintah (PBI).

JKN memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dengan sistem rujukan berjenjang yang disesuaikan dengan indikasi medis pasien. Beberapa manfaat yang diperoleh oleh peserta BPJS Kesehatan antara lain:

  • Mendapatkan penyuluhan tentang perilaku hidup sehat dan pengelolaan lingkungan hidup.
  • Setiap anak peserta BPJS berhak mendapatkan imunisasi dasar seperti BCG, DPT-HB, campak, dan polio.
  • Mendapatkan layanan kontrasepsi, konseling kandungan, serta prosedur tubektomi dan vasektomi.
  • Pemeriksaan untuk penyakit serius seperti gagal ginjal, kanker, hingga bedah jantung.
  • Skrining kesehatan berdasarkan risiko penyakit atau dampak lanjutan.

Secara umum, peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan pelayanan kesehatan tingkat pertama, baik berupa rawat inap intensif atau non-intensif, maupun rujukan lanjutan untuk rawat jalan atau inap. 

Adapun perbedaan utama terletak pada pilihan kelas yang diambil oleh masyarakat.

2. BPJS Ketenagakerjaan

Program BPJS Ketenagakerjaan mencakup Jaminan Hari Tua (JHT), yang pembayarannya ditanggung oleh pengusaha dan pekerja.

Tujuan dari JHT adalah untuk memberikan penghargaan kepada karyawan yang telah pensiun, mengalami cacat tetap, atau meninggal dunia. Keanggotaan dalam program ini ditandai dengan kepemilikan Kartu Peserta Jamsostek (KPJ).

KPJ BPJS berfungsi sebagai tanda pengenal kepesertaan seseorang dalam program ini. Bagi pekerja di perusahaan, keanggotaan mereka biasanya ditunjukkan dengan nomor 11 digit yang tertera pada kartu. 

Sementara itu, bagi pekerja sektor non-formal, seperti pedagang, petani, atau nelayan, KPJ mereka biasanya tidak disertai dengan nomor. Namun, meskipun berbeda, keduanya tetap terdaftar dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan.

Besaran Iuran BPJS

Pembagian besar kecilnya iuran BPJS didasarkan pada kemampuan ekonomi peserta. Berikut ini penjelasannya.

1. Iuran BPJS Kesehatan

Besaran iuran BPJS Kesehatan ditentukan berdasarkan kelas yang dipilih peserta, mulai dari kelas I yang memiliki tarif tertinggi, hingga kelas III dengan tarif yang lebih terjangkau.

Tarif ini pada umumnya mengalami perubahan setiap tahun, namun per Januari 2021, nominal iuran telah ditetapkan sebagai berikut:

  • Kelas III: Rp35 ribu tiap bulannya. Tarif itu telah dipotong oleh subsidi pemerintah sebesar Rp7 ribu dari yang seharusnya total nominalnya adalah Rp42 ribu.
  • Kelas II: Rp100 ribu per bulan.
  • Kelas I: Rp150 ribu per bulan.

Nominal di atas berlaku bagi peserta mandiri dan bukan pekerja. Sementara itu, bagi karyawan kantoran, tarif yang berlaku adalah sebagai berikut:

  • Pembayaran iuran BPJS adalah sebesar 1% dari total gaji.
  • Perusahaan wajib membayar iuran 4% dari total gaji pekerjanya.
  • Batas maksimal gaji yang iuran BPJS nya ditanggung oleh perusahaan adalah sebesar Rp12 juta.

Adapun jadwal pembayaran BPJS adalah pada tanggal 10 setiap bulannya. Jika terdapat kelebihan pembayaran, perusahaan akan menerima pemberitahuan tertulis selambat-lambatnya 14 hari setelah penerimaan, dan kelebihan tersebut akan dikalkulasikan dengan nominal iuran bulan berikutnya.

2. Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Berikut adalah besaran nominal iuran untuk BPJS Ketenagakerjaan:

  • Bagi pekerja penerima upah, nominal yang perlu dibayarkannya adalah 2%, sedangkan perusahaan tempatnya bekerja harus membayar sebesar 3.7%.
  • Bagi pekerja bukan penerima upah, besar iuran BPJS adalah 2% dari upah perbulan.
  • Untuk iuran Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan khusus pekerja migran, maka nominal yang harus dibayarkan adalah Rp50 ribu hingga Rp600 ribu perbulan

Ketentuan dan Kode Pembayaran BPJS Kesehatan

Penting untuk diketahui bahwa pembayaran iuran bulanan BPJS Kesehatan harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. 

Jika kamu terlambat membayar BPJS Kesehatan lebih dari satu minggu setelah tanggal jatuh tempo, maka status kepesertaan kamu akan dinonaktifkan.

Saat status kepesertaan dinonaktifkan, kamu sebagai peserta tidak akan dapat menggunakan layanan BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan seperti puskesmas, klinik, maupun rumah sakit (RS).

Selain itu, penting untuk membayar iuran BPJS Kesehatan sesuai dengan tagihan yang tertera. Besaran tagihan disesuaikan dengan jenis kelas dan jumlah peserta dalam satu kartu keluarga (KK).

Peserta juga dapat mengecek iuran BPJS Kesehatan sesuai dengan cara pembayaran yang dipilih. 

Pastikan saldo cukup sebelum melakukan pembayaran, dan ingat bahwa kode pembayaran BPJS Kesehatan adalah: 89888 + 11 digit nomor kartu BPJS bagi yang tidak terlambat membayar.

Cara Bayar BPJS lewat Mandiri via ATM

Cara bayar BPJS lewat Mandiri via ATM dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut ini:

  • Kunjungi ATM Mandiri terdekat.
  • Masukkan kartu debit ke mesin ATM.
  • Pilih bahasa Indonesia.
  • Masukkan PIN kartu ATM dengan benar.
  • Pilih menu Bayar/Beli.
  • Pilih menu Lainnya.
  • Pilih BPJS dan BPJS Kesehatan.
  • Pilih menu Individu.
  • Masukkan kode 89888 diikuti dengan 11 angka dari belakang Nomor Virtual Account.
  • Klik Benar untuk konfirmasi.
  • Masukkan jumlah bulan yang akan dibayar, mulai dari angka 1 dan seterusnya.
  • Klik Benar.
  • Tunggu notifikasi transaksi BPJS Kesehatan muncul.
  • Selesai!

Cara Bayar BPJS lewat Aplikasi Livin' by Mandiri

  • Akses Menu Bayar yang terdapat di halaman Beranda.
  • Ketikkan tagihan yang ingin kamu bayar pada kolom pencarian, seperti BPJS.
  • Pilih BPJS Kesehatan Keluarga.
  • Masukkan nomor Virtual Account yang tertera.
  • Tentukan jumlah bulan yang ingin dibayar.
  • Tekan Lanjutkan.
  • Jika semua informasi sudah sesuai, tekan Total.
  • Masukkan PIN yang telah ditentukan.
  • Selesai! Pembayaran tagihan BPJS berhasil dilakukan.

Bayar BPJS Kesehatan di Aplikasi Mobile JKN

Peserta BPJS Kesehatan juga dapat memanfaatkan aplikasi Mobile JKN untuk pembayaran otomatis melalui sistem autodebit. 

Dengan fitur ini, tagihan iuran akan dibayar setiap bulan secara otomatis menggunakan saldo yang terdaftar di rekening bank atau nonbank yang dipilih. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengaktifkan autodebit:

  • Unduh aplikasi Mobile JKN melalui AppStore atau Google PlayStore.
  • Masuk dengan akun yang sudah terdaftar.
  • Pilih 'Menu Lainnya'.
  • Pilih 'Pendaftaran Auto Debit'.
  • Klik 'Pindah Kanal Auto Debit'.
  • Klik 'Saya Setuju'.
  • Pilih metode pembayaran autodebit yang diinginkan, seperti bank (Bank Mandiri, BRI, BTN, BCA) atau non-bank (Finpay Money, Kartu Debit/Kartu Kredit Bank, i.Saku).
  • Centang 'Saya Setuju' dan klik 'Selanjutnya'.
  • Periksa tagihan iuran BPJS Kesehatan yang terdaftar dan pilih 'Daftar Auto Debit'.
  • Isi informasi yang diminta, seperti nomor rekening, nama pemilik rekening, dan nomor handphone, lalu klik 'Daftar Auto Debit'.
  • Masukkan kode OTP yang dikirim oleh BPJS Kesehatan.
  • Verifikasi captcha dan klik 'Proses'.
  • Pendaftaran autodebit selesai, dan iuran BPJS Kesehatan akan otomatis dibayar setiap bulan menggunakan saldo dari rekening yang telah terdaftar.
  • Selesai!

Sebagai penutup, kamu sekarang sudah tahu cara bayar BPJS lewat Mandiri dengan mudah dan praktis. Selamat mencoba!

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index