Rio Priambodo: Kewajiban Bank pada Perintah Hukum Tetap Berpegang pada Praduga Tak Bersalah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 14:28:19 WIB
Rio Priambodo: Kewajiban Bank pada Perintah Hukum Tetap Berpegang pada Praduga Tak Bersalah

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa penyedia jasa keuangan diperbolehkan melakukan penundaan transaksi selama mengikuti ketentuan perundang-undangan. Dalam kasus Bank Mandiri, OJK menyebut bank telah bertindak sesuai regulasi.

Halaman :

Terkini