Lebih lanjut, OJK menegaskan bahwa penundaan transaksi berbeda dengan pemblokiran rekening permanen. Tindakan ini tidak serta-merta menandakan pemilik rekening terlibat dalam tindak pidana, melainkan bagian dari mekanisme yang diatur dalam UU TPPU dan Pasal 47 POJK No.8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM.