JAKARTA - Penyampaian ilustrasi oleh dari sumbernya saat Konsultasi Publik RUU APBN 2027 pada 6 Agustus lalu mendadak menjadi sorotan publik.
Kepemilikan hunian lebih dari satu unit yang dialokasikan untuk disewakan bakal dijadikan salah satu sasaran perluasan penerimaan pajak pada tahun mendatang.
Berbagai media menyimpulkan wacana tersebut dengan narasi bahwa rumah kontrakan mulai dikenai pajak pada 2027.
Sudut pandang pemberitaan tersebut tidak tepat dan mengalihkan fokus dari pokok persoalan yang sebenarnya.
dari sumbernya mengonfirmasi bahwa pemerintah tidak merancang jenis perpajakan baru.
Aturan mengenai sewa tanah dan bangunan telah lama ditetapkan sebagai objek PPh final berdasar Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394 Tahun 1996 dan disempurnakan via Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 bertarif 10 persen dari nilai bruto.
Perubahan pada tahun 2027 berfokus pada penguatan kapasitas penegakan hukum melalui integrasi data pada sistem Coretax.
Penegasan senada disampaikan oleh dari sumbernya pada 11 Agustus yang menyatakan belum ada susunan agenda spesifik untuk tahun 2027 yang khusus menargetkan pemilik kontrakan.
Perancangan program kerja masih memperhitungkan kesiapan teknis sistem, analisis risiko, serta kondisi ekonomi masyarakat.
Informasi yang berkembang dalam sepekan terakhir sebatas gambaran arah kebijakan dari direktorat anggaran dan belum merupakan program teknis yang siap dijalankan.
Klarifikasi istilah juga penting dilakukan mengingat rumah kontrakan dan rumah kos sering kali dicampuradukkan.
Sewa rumah kontrakan mencakup penyewaan bangunan secara utuh sehingga ketentuannya tunduk pada PPh final 10 persen sesuai PP 34/2017.
Adapun rumah kos tidak termasuk dalam skema PPh final tanah dan bangunan karena dikategorikan sebagai jasa penginapan.
Pemilik usaha kos dikenai skema pajak final UMKM sebesar 0,5 persen dari omzet berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026.
Kebijakan perluasan basis pajak 2027 difokuskan pada persewaan hunian utuh dan bukan unit kamar kos.
Hal yang menjadi substansi utama adalah alasan penegakan regulasi yang telah berusia tiga dekade tersebut baru dapat dimaksimalkan saat ini.
Kendala utamanya terletak pada skema pemungutan yang diatur dalam Pasal 3 PP 34/2017.
Pemotongan otomatis hanya berjalan bila penyewa berstatus badan usaha atau instansi pemerintah, sedangkan transaksi antarindividu mewajibkan pemilik melakukan penyetoran mandiri.
Sebagian besar transaksi sewa rumah kontrakan terjadi antarperorangan sehingga masuk dalam kategori penyetoran mandiri.
Kondisi ini membuat kepatuhan pajak sektor sewa hunian sangat bergantung pada kesadaran mandiri warga tanpa adanya mekanisme pemotongan langsung.
Hal tersebut menimbulkan celah pelaporan yang relatif besar jika dibandingkan dengan pajak atas penghasilan gaji pekerja.
Pemanfaatan integrasi data Coretax dirancang untuk menutup celah pelaporan mandiri tersebut tanpa menambah jenis pajak baru.
Namun demikian, efektivitas pencocokan data pada Coretax cenderung lebih mudah melacak jejak digital seperti iklan sewa daring atau mutasi rekening bank.
Metode deteksi ini berpotensi lebih menyasar pemilik perseorangan skala kecil dibanding pemilik aset properti besar yang menggunakan transaksi tunai atau jalur informal.
Selain itu, skema integrasi data lintas instansi pada Coretax perlu ditopang oleh kepastian hukum yang selaras dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Pemerintah perlu memberikan kepastian dan keselarasan aturan terkait batasan pemanfaatan data pribadi warga.
Upaya menutup celah kepatuhan ini sebaiknya diiringi dengan kemudahan proses administrasi bagi wajib pajak perorangan.
Pemberian batas omzet tidak terutang serta ketersediaan saluran penyetoran otomatis dalam Coretax dapat meningkatkan kepatuhan secara lebih efektif.
Langkah perluasan basis pajak ini sepenuhnya sah, namun tingkat keberhasilannya diukur dari sejauh mana sistem ini mampu menjangkau seluruh pemilik aset secara adil.