JAKARTA - Ahli ekonomi dari sumbernya menegaskan bahwa dinamika Pinjaman negara hendaknya tidak cuma dipantau dari besaran rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), melainkan juga dari daya tampung penerimaan kas negara dalam menanggung beban cicilan.
Pasalnya, hampir 50% pendapatan negara terpakai untuk melunasi pokok serta bunga pinjaman.
Kondisi tersebut dinilai makin mempersempit kelonggaran fiskal pemerintah guna mendanai proyek pembangunan dan menyalurkan dorongan ekonomi.
Berdasarkan laporan APBN teraudit per Desember 2025, dari sumbernya menyebutkan pengeluaran bunga utang menembus kisaran Rp 800 triliun, sedangkan pengembalian pokok utang berada di kisaran Rp 515 triliun.
Dengan demikian, akumulasi pembayaran pokok beserta bunga utang menembus kisaran Rp 1.315 triliun.
Sementara itu, perolehan total kas negara pada laporan APBN tersebut berkisar Rp 2.700 triliun.
Hal ini menandakan, hampir 49% pemasukan negara terserap demi menutup pokok dan bunga pinjaman.
"Jadi dari penerimaan negara itu hampir sekitar 49% itu hanya untuk bayar utang dan pokoknya, pembayaran utang dan pokoknya. Kebayang aja, sisanya itu baru bisa habis pakai untuk subsidi, gaji dan lain sebagainya," ujar dari sumbernya kepada Kontan, Rabu (12/8/2026).
Berdasarkan penuturan dari sumbernya, fakta ini mengindikasikan ruang gerak fiskal pemerintah kian terbatas.
Sebab, usai menuntaskan kewajiban pinjaman, pemerintah masih diwajibkan mengalokasikan pos anggaran untuk subsidi, sektor pendidikan, gaji pegawai, hingga aneka program kerja lainnya.
Tekanan anggaran ini berlangsung di tengah nilai utang pemerintah yang terus melambung.
Hingga 30 Juni 2026, nilai utang pemerintah telah menembus Rp 10.293,69 triliun, yang setara dengan 41,26% terhadap PDB.
Tingkat tersebut naik dari posisi Rp 9.637,90 triliun pada akhir periode 2025.
Apabila dibandingkan dengan catatan sebelum Masa jabatan Presiden Prabowo Subianto dimulai, yakni Rp 8.473,90 triliun pada akhir September 2024, kewajiban utang pemerintah telah membengkak sekitar Rp 1.819,79 triliun atau 21,5%.
Walhasil, dalam kurun waktu belum genap dua tahun rezim Prabowo, penambahan utang negara sudah mendekati Rp 2.000 triliun.
dari sumbernya berpendapat, lonjakan utang ini patut diwaspadai karena semakin menggelembung utang, makin besar pula beban pokok dan bunga yang wajib dialokasikan pemerintah.
Selain pelunasan pokok, dari sumbernya menggarisbawahi kenaikan beban bunga pinjaman atas pemasukan pemerintah.
Ia menyampaikan rasio pembayaran bunga utang merangkak naik dari kisaran 14% pada 2022 menjadi mendekati 19%.
Menurutnya, kalkulasi itu baru mencakup beban bunga dan belum memperhitungkan pelunasan pokok pinjaman.
"Ya sudah pasti itu, sudah pasti akan menekan fiskal. Kan untuk bunganya saja sudah hampir 19% dari APBN, belum lagi pokoknya," kata dari sumbernya.
Ia memproyeksikan pembayaran pokok pinjaman pada tahun ini dapat melonjak disandingkan tahun sebelumnya.
Bila pertumbuhan pendapatan negara tak sebanding dengan lonjakan kewajiban utang, rasio pelunasan pokok dan bunga terhadap pemasukan negara bakal makin besar.
Keadaan ini, lanjut dari sumbernya, bakal kian mengekang fleksibilitas pemerintah dalam mendanai pembangunan dan memberikan rangsangan ekonomi.
"Dan membuat termasuk fiskal pemerintah untuk membiayai pembangunan makin terbatas. Itu baru persoalan bayar utang, belum persoalan untuk belanja yang lain," jelasnya.
Menurut dari sumbernya, problematika tersebut menjadi sangat krusial saat pemerintah berupaya memacu laju ekonomi lebih tinggi.
Guna mengejar pertumbuhan ekonomi pada target 6%-8%, pemerintah memerlukan kelonggaran anggaran yang cukup demi memberikan stimulus dan mendanai pembangunan.
Namun, fleksibilitas tersebut makin terbatas akibat batas defisit anggaran yang dipatok pada kisaran 3% terhadap PDB.
"Kalau growth-nya ingin growth di atas 6% sampai 8%, tentu pemerintah harus mencari dana untuk membiayai growth itu. Nggak bisa untuk menyandarkan dari pemerintah, sebesar apapun pemerintah untuk melakukan stimulus. Kalau ceritanya defisitnya dipatok di 3%, ruang fiskalnya nggak ada," ujar dari sumbernya.
Lantaran itu, dari sumbernya mengingatkan pemerintah agar penarikan utang baru diarahkan pada kegiatan produktif yang sanggup mencetuskan laju ekonomi.
Jangan sampai utang anyar lebih banyak dialokasikan sekadar menutup utang terdahulu atau membiayai pos belanja yang tak meningkatkan kapasitas perekonomian.
"Jangan sampai utang dipakai hanya untuk membayar utang atau membayar subsidi dan lain sebagainya, tapi bukan untuk pembangunan," tegas dari sumbernya.
Menurutnya, rasio utang atas PDB yang masih bertengger di kisaran 41% serta di bawah batas 60% tidaklah cukup dijadikan satu-satunya indikator kesehatan anggaran.
Pemerintah juga perlu mengamati kemampuan pemasukan negara dalam melunasi pokok beserta bunga pinjaman.
"Jangan sampai ke sana, soalnya nanti tekanan daripada fiskal kami makin berat. Di 40% saja sekarang, pembayaran utang, pokok dan bunga terhadap penerimaan sekarang sudah 49%," pungkas dari sumbernya.