Pemerintah Pertahankan Tarif Pajak PPh Final UMKM 0,5 Persen

Selasa, 09 Juni 2026 | 15:20:56 WIB
Ilustrasi DJP, Sumber: (NET).

JAKARTA- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Regulasi baru ini merupakan penyempurnaan kebijakan perpajakan yang bertujuan memberikan kemudahan, kepastian, dan keadilan bagi pelaku UMKM.

Pihak otoritas pajak menyatakan pemerintah ingin memastikan UMKM memiliki ruang yang lebih luas untuk berkembang, mendorong ekonomi daerah, serta menciptakan lapangan kerja tanpa terbebani administrasi perpajakan yang rumit.

Dukungan pemerintah terhadap sektor ini terus berkembang melalui berbagai kebijakan terdahulu, mulai dari PP 46 Tahun 2013 dengan tarif 1 persen, PP 23 Tahun 2018 dengan tarif 0,5 persen, hingga PP 55 Tahun 2022.

Setelah melalui evaluasi menyeluruh, pemerintah menerbitkan PP Nomor 20 Tahun 2026 sebagai bentuk penyempurnaan agar insentif perpajakan semakin tepat sasaran.

Salah satu poin utama dalam aturan baru tersebut adalah tetap dipertahankannya fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen dengan batas omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.

Selain itu, omzet hingga Rp500 juta per tahun bagi Wajib Pajak Orang Pribadi tetap dibebaskan dari pajak penghasilan.

Otoritas pajak juga memberikan kemudahan administrasi melalui penghapusan batas waktu pemanfaatan tarif final 0,5 persen bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan PT Perorangan yang memenuhi persyaratan.

Sementara itu, koperasi dapat memanfaatkan fasilitas tersebut selama 4 tahun sejak terdaftar sebagai wajib pajak. Kebijakan ini diharapkan memungkinkan pelaku usaha lebih fokus mengembangkan bisnisnya.

Di sisi lain, pemerintah memperketat pengawasan agar insentif pajak tidak disalahgunakan.

PP 20/2026 mengantisipasi praktik pemecahan usaha atau pembentukan beberapa entitas baru yang bertujuan mempertahankan omzet di bawah batas Rp4,8 miliar agar tetap menikmati tarif final UMKM.

Pihak perpajakan juga menegaskan bahwa badan usaha yang beralih ke mekanisme perpajakan umum tidak otomatis menanggung beban pajak lebih besar.

Dalam sistem umum, pajak dihitung berdasarkan laba bersih setelah dikurangi biaya operasional yang diperkenankan, bukan berdasarkan omzet kotor.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara pemberian dukungan kepada UMKM dan terciptanya sistem perpajakan yang sehat serta berkeadilan.

Implementasi aturan baru akan disertai masa transisi, edukasi, dan pendampingan agar pelaku usaha dapat beradaptasi dengan baik.

“Pemerintah ingin hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi sebagai mitra yang mendampingi perjalanan para pelaku usaha. Kami ingin memastikan UMKM bertransformasi menjadi usaha yang semakin kuat, mandiri, dan memiliki daya saing tinggi,”

Pelaku UMKM diimbau untuk memanfaatkan layanan edukasi dan pendampingan yang tersedia di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun melalui saluran resmi demi memahami ketentuan baru tersebut.

Terkini