Pemerintah Atur Skema PPh Final UMKM 0,5 Persen dalam PP 20/2026

Selasa, 09 Juni 2026 | 10:49:52 WIB
Ilustrasi Pajak, Sumber: europartner.

JAKARTA - Ditjen Pajak menyatakan bahwa langkah menyempurnakan ketentuan skema PPh final bagi UMKM dengan tarif sebesar 0,5% melalui PP 20/2026 memiliki tujuan khusus. Kebijakan ini dirancang untuk memastikan pemanfaatan insentif tersebut menjadi semakin tepat sasaran, sederhana, serta berkelanjutan.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa regulasi teranyar di dalam PP 20/2026 bakal memacu pertumbuhan UMKM lokal, menggerakkan roda perekonomian di daerah, dan membuka lapangan kerja baru.

Menurutnya, para pelaku usaha kini tidak perlu lagi menghadapi prosedur administrasi perpajakan yang rumit.

"Setelah evaluasi menyeluruh, PP 20/2026 ini hadir sebagai penyempurnaan agar dukungan pemerintah semakin adil dan tepat sasaran," ungkapnya dalam keterangan resmi pada Senin (8/6/2026).

Pemerintah ditegaskan terus menyalurkan bantuan bagi pelaku UMKM lewat rangkaian reformasi kebijakan perpajakan di bidang PPh.

Sebagai kilas balik, pemerintah awalnya menerapkan PPh final UMKM dengan tarif sebesar 1% yang diatur dalam PP 46/2013, kemudian memangkas tarif itu menjadi sebesar 0,5% dalam jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam PP 23/2018 yang diubah terakhir dengan PP 55/2022.

Kini, kehadiran PP 20/2026 membawa perubahan besar karena penerapan skema PPh final UMKM dengan tarif sebesar 0,5% tersebut tidak lagi dibatasi oleh jangka waktu tertentu bagi kategori wajib pajak tertentu.

Secara lebih terperinci, terdapat 5 poin krusial dalam kebijakan PPh final UMKM terbaru yang termuat di dalam PP 20/2026.

Poin pertama, fasilitas PPh final bertarif 0,5% ini berlaku untuk pelaku usaha dengan jumlah omzet maksimal sebesar Rp4,8 miIiar dalam kurun satu tahun. Di samping itu, ketentuan mengenai batas omzet hingga Rp500 juta per tahun yang bebas dari PPh untuk wajib pajak orang pribadi tetap dipertahankan.

Poin kedua, terdapat kemudahan bagi wajib pajak orang pribadi dan PT perorangan yang memenuhi syarat, di mana mereka bisa menikmati fasilitas PPh final 0,5% tanpa batasan waktu.

Sementara itu, sektor koperasi diberikan masa pemanfaatan skema PPh final ini selama 4 tahun terhitung sejak terdaftar.

Adanya pembatasan waktu bagi koperasi ini dimaksudkan agar para pelaku usaha terdorong membesarkan bisnisnya tanpa dibebani urusan administrasi di masa-masa awal.

Poin ketiga, pembatasan dalam penggunaan skema PPh final UMKM bertujuan menangkal potensi penyalahgunaan kebijakan. Langkah ini diambil demi memastikan insentif perpajakan benar-benar dimanfaatkan oleh usaha yang tengah berkembang agar bisa naik kelas.

Melalui PP 20/2026, pemerintah juga mengantisipasi berbagai celah kecurangan dalam fasilitas PPh final UMKM.

Salah satu contoh nyata yang diantisipasi adalah tindakan memecah satu badan usaha menjadi beberapa perusahaan baru hanya demi menghindari pengenaan tarif pajak normal.

Poin keempat, adanya perpindahan dari skema PPh final menuju mekanisme umum membuat pajak penghasilan untuk badan usaha berbentuk PT dan CV kini dihitung dari perolehan laba, bukan lagi berdasarkan nilai omzet.

Berbeda dengan hitungan omzet bruto, penghitungan PPh berbasis laba bersih memberikan ruang bagi PT dan CV untuk memasukkan biaya operasional yang diperkenankan sebagai pengurang.

Oleh karena itu, perpindahan skema ke mekanisme umum ini tidak serta-merta membuat beban pajak menjadi lebih besar.

Poin kelima, regulasi dalam PP 20/2026 dipercaya mampu mendukung sektor UMKM sekaligus membangun ekosistem perpajakan yang lebih sehat serta adil.

Ditjen Pajak dipastikan bakal mengawal jalannya implementasi aturan baru ini secara ketat selama masa transisi.

Caranya adalah dengan menggencarkan edukasi serta pendampingan intensif supaya para pelaku UMKM dapat menyesuaikan diri dengan baik.

"Pemerintah ingin hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi sebagai mitra yang mendampingi perjalanan para pelaku usaha. Kami ingin memastikan UMKM kami bertransformasi menjadi usaha yang semakin kuat, mandiri, dan memiliki daya saing tinggi," pungkasnya.

Terkini