Aturan PPh Final Direvisi, Omzet UMKM Rp500 Juta Tetap Bebas Pajak

Selasa, 09 Juni 2026 | 10:49:52 WIB
Ilustrasi Pajak, Sumber: beecy.

JAKARTA - Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) 20/2026 dipastikan tidak memengaruhi fasilitas omzet tidak kena pajak untuk wajib pajak orang pribadi yang menggunakan skema PPh final UMKM.

Hal ini dikarenakan insentif omzet bebas pajak senilai Rp500 juta bagi wajib pajak perorangan sudah ditetapkan di dalam UU PPh.

Kehadiran PP 20/2026 pun sama sekali tidak mengubah aturan pemberian fasilitas tersebut.

"Wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai PPh atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak," bunyi Pasal 7 ayat (2a) UU PPh.

Melalui ketentuan bebas pajak ini, basis perhitungan PPh final UMKM untuk wajib pajak perorangan didasarkan pada jumlah omzet setelah dikurangi batas tidak kena pajak sebesar Rp500 juta.

Sebagai contoh, jika omzet pelaku UMKM perorangan mencapai Rp700 juta dalam 1 tahun pajak, maka dasar pengenaan PPh final yang dikenakan hanyalah sebesar Rp200 juta.

Akumulasi bagian omzet yang dibebaskan dari PPh final tersebut mulai dihitung sejak masa pajak pertama pada suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak berjalan.

Selama peredaran bruto dari wajib pajak perorangan UMKM belum melewati angka Rp500 juta dalam setahun, wajib pajak yang bersangkutan belum diwajibkan menyetor PPh final UMKM pada setiap masa pajak.

Kewajiban penyetoran baru akan muncul pada masa pajak saat batas omzet bebas pajak Rp500 juta tersebut telah terlampaui.

Pembayaran PPh final UMKM wajib dilakukan oleh wajib pajak perorangan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Terkini