Purbaya Yudhi Sadewa Larang DJP Umumkan Kebijakan Pajak Sendiri

Selasa, 12 Mei 2026 | 14:40:00 WIB
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

JAKARTA - Kegaduhan yang sempat muncul akibat rencana pemeriksaan atas wajib pajak peserta Tax Amnesty Jilid II berujung teguran bagi Ditjen Pajak (DJP). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara terbuka mengakui bahwa wacana tersebut membuat dunia usaha resah.

Dalam konferensi pers kemarin, Purbaya memastikan pemerintah tidak akan mencari-cari kesalahan para wajib pajak yang sudah mengungkapkan hartanya melalui Tax Amnesty Jilid II.

"Saya akan tegur DJP agar selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sehingga kepercayaan wajib pajak dan keberlanjutan reformasi perpajakan terjaga dengan baik," katanya.

Namun demikian, wajib pajak dimaksud akan didorong untuk melaksanakan kewajiban perpajakan setelah keikutsertaan Tax Amnesty Jilid II sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Pada dasarnya, yang sudah di-amnesty ya sudah, yang sudah didaftarkan itu. Ke depan, mereka harus bayar sesuai dengan bisnisnya seperti biasa. Saya akan tegur DJP," ujarnya.

Dilarang Umumkan Kebijakan Baru

Salah satu konsekuensi atas kegaduhan yang sempat terjadi, DJP dilarang mengumumkan kebijakan pajak yang baru. Purbaya memandang bahwa DJP belakangan ini kerap memunculkan keresahan publik lewat kebijakan-kebijakannya.

"DJP mengeluarkan beberapa pengumuman yang agak meresahkan ya. Ada pajak tol, pajak ini, pajak itu. Ke depan, yang bisa mengumumkan hanya saya, bukan dirjen pajak. Ini untuk menghilangkan kesimpangsiuran itu. DJP hanya eksekutor, saya yang mengambil kebijakan," tuturnya.

Ke depannya, seluruh publikasi atau pengumuman oleh DJP akan diperiksa terlebih dahulu oleh Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF). Hal ini bertujuan untuk memitigasi timbulnya noise terkait kebijakan pajak sehingga berpotensi mengganggu iklim usaha dan kelangsungan bisnis.

"Setiap publikasi di homepage pajak akan diperiksa oleh Badan Kebijakan Fiskal (sekarang DJSEF) sebelum dipublikasikan," ujar Purbaya.

Dengan demikian, setiap kebijakan pajak bakal diumumkan oleh Purbaya, sementara DJP mengambil peran sebagai eksekutor.

"Noise yang kemarin terjadi akan kami hilangkan. Langkah baru pajak hanya diumumkan oleh menteri keuangan, bukan dirjen pajak lagi," ujar Purbaya.

Terkini