Menkeu Purbaya: Tak Ada Pajak Baru Sebelum Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Selasa, 12 Mei 2026 | 14:09:19 WIB
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah belum memiliki rencana untuk menerapkan regulasi perpajakan baru dalam waktu dekat. Langkah tersebut baru akan dikaji apabila pertumbuhan ekonomi nasional telah mencapai angka 6 persen secara konsisten.

“Kalau dua kuartal berturut-turut di atas 6 persen, baru kami pertimbangkan pajak-pajak lain,” ujar Purbaya dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).

Pemerintah saat ini fokus menjaga ritme pertumbuhan ekonomi demi meningkatkan performa pada kuartal II-2026. Meski merasa optimis, Purbaya menekankan bahwa pencapaian target 6 persen tersebut masih memerlukan waktu dan proses.

“Mendekati ke sana. Saya tunggu sampai agak stabil sedikit,” katanya.

Purbaya memberikan jaminan bahwa tidak akan ada lagi polemik terkait isu perpajakan. Ke depannya, seluruh kebijakan pajak terbaru hanya dapat dipublikasikan oleh Menteri Keuangan setelah melalui tinjauan mendalam dari Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF).

“Nanti setiap publikasi di homepage pajak akan diperiksa dulu oleh Badan Kebijakan Fiskal sebelum dipublikasikan,” ujarnya.

Merujuk pada data Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan pajak pada kuartal I-2026 telah mencapai Rp394,8 triliun, tumbuh 20,7 persen secara tahunan. Angka ini setara dengan 16,7 persen dari total target APBN 2026 yang ditetapkan sebesar Rp2.357,7 triliun.

Kenaikan perolehan ini didorong oleh kuatnya konsumsi masyarakat selama periode Ramadan dan Lebaran. Sektor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta PPnBM tercatat melesat 57,7 persen, sementara Pajak Penghasilan (PPh) Badan mengalami pertumbuhan 5,4 persen.

Ekonom Yusuf Rendy Manilet menilai bahwa kebijakan menunda penerapan pajak baru merupakan langkah yang sangat tepat, mengingat kondisi ekonomi global yang tengah menghadapi tantangan perlambatan.

“Menaikkan beban pajak saat dunia usaha dan konsumsi rumah tangga melambat justru berisiko memperdalam perlambatan ekonomi,” kata Yusuf.

Yusuf mencermati adanya tekanan pada sejumlah indikator ekonomi, salah satunya PMI manufaktur April 2026 yang merosot ke level 49,1 atau berada di zona kontraksi. Selain itu, survei Bank Indonesia menunjukkan adanya penurunan pada ekspektasi masyarakat.

Menurutnya, penambahan beban pajak di tengah situasi saat ini justru akan menghambat pemulihan nasional. Keputusan untuk menunda pajak baru dinilai memberikan ruang napas bagi para pelaku usaha di tengah tingginya biaya produksi serta ketidakpastian geopolitik.

Terkini