Update DJP: 13,19 Juta SPT Masuk, Pelaporan SPT Badan hingga 31 Mei

Senin, 11 Mei 2026 | 15:12:12 WIB
Ilustrasi SPT Tahunan

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan laporan bahwa realisasi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah mencapai angka 13,19 juta sampai dengan 7 Mei 2026. Seiring dengan pencapaian tersebut, pemerintah secara resmi memberikan perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan hingga 31 Mei 2026 tanpa dikenakan beban sanksi administratif.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, memaparkan bahwa total SPT Tahunan yang masuk ke DJP hingga 7 Mei 2026 pukul 24.00 WIB sudah mencapai 13.193.052 SPT.

Jika dilihat dari jenis wajib pajaknya, pelaporan terbanyak berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan yakni 10.822.301 SPT, yang diikuti oleh wajib pajak orang pribadi nonkaryawan sebanyak 1.456.715 SPT.

Sementara itu, untuk wajib pajak badan tercatat sudah mengirimkan 883.544 SPT badan mata uang rupiah dan 1.477 SPT badan mata uang dolar AS. Pada sektor migas, tercatat ada 14 SPT rupiah dan 207 SPT dolar AS yang telah dilaporkan.

Teruntuk wajib pajak dengan periode tahun buku berbeda yang mulai melapor sejak 1 Agustus 2025, DJP mendata sebanyak 28.756 SPT badan rupiah serta 38 SPT badan dolar AS telah diterima.

Di samping data pelaporan SPT, DJP turut menginformasikan perkembangan aktivasi akun Coretax. Sampai dengan 7 Mei 2026, total wajib pajak yang melakukan aktivasi akun Coretax DJP sudah mencapai 19.121.541 akun.

Jumlah tersebut mencakup 17.921.731 wajib pajak orang pribadi, 1.108.146 wajib pajak badan, 91.432 wajib pajak instansi pemerintah, dan 232 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Pemerintah melalui DJP Kementerian Keuangan sebelumnya telah menetapkan perpanjangan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan hingga 31 Mei 2026.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah lanjut dari arahan Menteri Keuangan sekaligus menanggapi kebutuhan penyesuaian penerapan sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax yang saat ini masih disempurnakan. Ketentuan perpanjangan ini dimuat dalam Pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2026 yang rilis pada 30 April 2026.

Pada aturan normal, proses pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan badan wajib dilakukan paling lambat empat bulan setelah masa tahun pajak berakhir.

Namun, lewat relaksasi ini, wajib pajak memperoleh tambahan waktu satu bulan melewati jatuh tempo tanpa perlu khawatir akan denda atau bunga. DJP pun menjamin tidak akan mengeluarkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan selama masa relaksasi, bahkan jika sanksi sudah terbit, proses penghapusan akan dilakukan secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP.

Terkini