Dukung Efisiensi, Menkeu Purbaya Restui Merger BUMN Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:32:24 WIB
Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan pembebasan pajak bagi proses perampingan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perusahaan milik negara yang menempuh aksi korporasi seperti merger hingga akuisisi kini dibebaskan dari beban pajak.

Keputusan tersebut disepakati setelah pertemuan Purbaya dengan Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria pada Rabu (6/5). Walau begitu, fasilitas keringanan pajak ini hanya diberikan dalam jangka waktu tiga tahun atau sampai dengan tahun 2029.

"Transaksi yang jual beli itu lho, untuk merger efisiensi itu kami nol kan. Kami kasih waktu tiga tahun sampai 2029, setelah itu kami terapkan pajak yang sama untuk semua perusahaan kalau dia masih melakukan merger akuisisi," ujar Purbaya di Menara Radius Prawiro, Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Sebagai informasi, jumlah BUMN rencananya akan dipangkas dari 1.000 menjadi tinggal 200 perusahaan. Menurut Purbaya, kegiatan yang memiliki tujuan efisiensi tersebut memerlukan biaya yang besar, sehingga tidak masuk akal jika pemerintah tetap memungut pajak dari aktivitas tersebut.

"Kalau kami pajaki pada waktu dia jual beli di situ, padahal itu untuk efisiensi, jadi mahal sekali costnya, untuk saya juga nggak masuk akal, kan tujuannya untuk efisiensi," tutur Purbaya.

"Bagi saya yang penting adalah perusahaannya nanti jadi lebih streamline, untungnya lebih banyak, lebih efisien," tambahnya.

Di samping hal tersebut, Purbaya memastikan bahwa jenis pajak lainnya seperti Pajak Penghasilan (PPh) tetap akan berlaku. "PPh itu segala macam biasa, normal," pungkasnya.

Terkini