Harga Tiket Turun Berkat Subsidi PPN Tiket Pesawat 60 Hari

Senin, 27 April 2026 | 14:23:17 WIB
Ilustrasi Subsidi PPN Tiket Pesawat

JAKARTA – Subsidi PPN tiket pesawat resmi diberlakukan pemerintah selama 60 hari untuk menekan lonjakan harga tiket domestik akibat kenaikan biaya avtur dunia.

Langkah ini menjadi instrumen penyelamat bagi konsumen di tengah fluktuasi harga energi global yang memicu lonjakan biaya operasional maskapai.

"Melalui kebijakan ini, PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge ditanggung oleh pemerintah, sehingga beban harga tiket yang dibayar masyarakat dapat ditekan meskipun biaya operasional maskapai meningkat akibat naiknya harga avtur," ujar Haryo, sebagaimana dilansir dari kontan.co.id, Minggu (26/4/2026).

Haryo menjelaskan bahwa bantuan fiskal ini menjadi respons cepat negara dalam meredam dampak kenaikan harga bahan bakar pesawat terhadap daya beli publik.

"Fasilitas PPN ditanggung pemerintah ini berlaku untuk pembelian tiket dan pelaksanaan penerbangan dalam jangka waktu 60 hari sejak aturan diundangkan," tutur Haryo, sebagaimana dilansir dari kontan.co.id, Minggu (26/4/2026).

Implementasi skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah tersebut diharapkan menjaga ritme aktivitas ekonomi di berbagai daerah yang bergantung pada akses udara.

Kebijakan darurat ini hanya menyasar pada tiket perjalanan kelas ekonomi agar manfaatnya lebih tepat sasaran bagi masyarakat luas.

Setiap maskapai diwajibkan melakukan penyesuaian sistem penagihan agar potongan pajak tersebut langsung dirasakan oleh calon penumpang saat melakukan transaksi.

Durasi 2 bulan yang ditetapkan dianggap sebagai masa transisi krusial untuk menyeimbangkan kepentingan industri penerbangan dan kemampuan finansial masyarakat.

Keputusan yang tertuang dalam PMK nomor 24 tahun 2026 tersebut menandai kehadiran negara dalam mengawal stabilitas transportasi nasional di periode penuh tantangan.

Terkini