JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak melakukan pengelompokan wajib pajak berdasarkan derajat ketaatan dan risiko finansial demi menentukan skema penanganan yang tepat.
Pengelompokan tersebut dipaparkan Kepala Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar Dasto Lediyanto dalam Forum Konsultasi Publik Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Dasto menyebutkan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar telah mengantongi sistem guna menganalisis posisi wajib pajak berdasar dua indikator utama, yaitu derajat ketaatan serta derajat risiko finansial.
“Ini 55 wajib pajak dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang hadir dalam forum, jika dimasukkan ke grid langsung terdeteksi, kira-kira value dari kepatuhannya itu berapa,” kata dari sumbernya dalam forum tersebut.
Dia menjelaskan, derajat ketaatan ditempatkan di sumbu X, sedangkan derajat risiko finansial berada di sumbu Y.
Kedua indikator tadi kelak menghasilkan sembilan kuadran yang memetakan kondisi wajib pajak.
“Jadi sumbu X itu yang terkait dengan tingkat kepatuhannya, sumbu Y itu tingkat risiko fiskalnya,” ujarnya.
Lewat pengelompokan tersebut, wajib pajak tidak sekadar ditinjau berdasar tunggal indikator.
Derajat ketaatan dan risiko finansial dianalisis secara bersamaan untuk memberikan gambaran mengenai situasi setiap wajib pajak.
Dasto memberi contoh, tersedia wajib pajak dengan derajat ketaatan tinggi tetapi risiko finansialnya tergolong tinggi pula.
Sebaliknya, ditemukan juga wajib pajak yang derajat ketaatan dan risiko finansialnya berada di posisi sama-sama rendah.
Posisi wajib pajak pada kuadran tersebut selanjutnya dipakai untuk menentukan bentuk penanganan yang diperlukan.
“Dengan kondisi begini kami bisa mempercepat melihat wajib pajak secara sekilas, penanganannya mau seperti apa,” kata dari sumbernya.