JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak memetakan wajib pajak merujuk pada level ketaatan serta risiko anggaran guna menetapkan pola penanganan yang pas.
Pemetaan tersebut diutarakan Kepala Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar Dasto Lediyanto dalam Forum Konsultasi Publik Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Dasto mengungkapkan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar telah mempunyai tata cara untuk membaca kedudukan wajib pajak berlandaskan dua tolok ukur, yakni tingkat ketaatan dan tingkat risiko anggaran.
“Ini 55 wajib pajak dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang hadir dalam forum, jika dimasukkan ke grid langsung terdeteksi, kira-kira value dari kepatuhannya itu berapa,” kata dari sumbernya dalam forum tersebut.
Ia menerangkan, tingkat ketaatan ditaruh pada garis X, sementara itu tingkat risiko anggaran terletak pada garis Y.
Dua tolok ukur tersebut selanjutnya membentuk sembilan area yang memperlihatkan kedudukan wajib pajak.
“Jadi sumbu X itu yang terkait dengan tingkat kepatuhannya, sumbu Y itu tingkat risiko fiskalnya,” ujarnya.
Membaca pemetaan itu, wajib pajak tidak cuma dinilai dari satu tolok ukur saja.
Tingkat ketaatan beserta risiko anggaran diamati secara serentak demi menyajikan gambaran terkait keadaan tiap-tiap wajib pajak.
Dasto menyajikan gambaran, ada wajib pajak dengan tingkat ketaatan tinggi namun risiko anggarannya turut melambung.
Sebaliknya, ada pula wajib pajak yang tingkat ketaatan maupun risiko anggarannya sama-sama minim.
Kedudukan wajib pajak di dalam area tersebut lalu dimanfaatkan demi mencermati pola penanganan yang dibutuhkan.
“Dengan kondisi begini kami bisa mempercepat melihat wajib pajak secara sekilas, penanganannya mau seperti apa,” kata dari sumbernya.