Muktamar NU Ke 35 Rumuskan Konsep Pajak Dan Hukum Sah Komoditas Bitcoin

Muktamar NU Ke 35 Rumuskan Konsep Pajak Dan Hukum Sah Komoditas Bitcoin
Suasana proses tabulasi perhitungan usulan nama-nama ulama yang masuk dalam majelis Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) Muktamar ke-35 (FOTO: NET)

JOMBANG - Hasil-hasil ketetapan yang digariskan dalam musyawarah komisi Bahtsul Masail pada arena Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, turut memberikan perhatian khusus dan membedah kejelasan hukum seputar isu perekonomian serta finansial.

Permusyawaratan tertinggi organisasi NU tersebut secara formal mensahkan formulasi mengenai perpajakan yang adil, yang telah disetujui lewat Sidang Pleno III di Gedung Serba Guna Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026).

Pimpinan sidang Komisi Bahtsul Masail Maudhu'iyah dari sumbernya menguraikan bahwa pihak pengurus telah merumuskan konstruksi pemikiran terkait kewajiban zakat bagi kaum muslimin yang berkelindan dengan tata kelola pajak dalam konteks negara-bangsa.

Majelis mengamati adanya beban ganda perihal pembayaran pajak bagi warga muslim Indonesia yang masuk kategori mampu atau aghniya.

Maka dari itu, dari sumbernya mengutarakan perlunya pencerahan teologis guna meringankan pembiayaan bagi masyarakat tersebut.

“Meski ada tax deduction, kami berharap double tax itu menjadi pajak. Bagaimana mekanismenya kami kembalikan kepada pemerintah,” ucap dia.

Bukan cuma itu, dari sumbernya juga menyoroti mekanisme pajak yang dinilainya belum mencerminkan nilai-nilai keadilan.

Berdasarkan pandangannya, pemungutan pajak pada dasarnya dilarang jika menyasar warga yang tergolong kurang mampu maupun miskin.

“Jadi yang kena pajak itu orang mampu saja sebetulnya. Jadi orang miskin tidak boleh terkena pajak, apalagi orang yang dapat subsidi,” ucap dari sumbernya.

Di samping itu, Muktamar ke-35 NU turut menggariskan garis batas yang tegas mengenai kedudukan serta pemanfaatan Bitcoin.

Forum menyepakati bahwa Bitcoin diakui sah sebagai instrumen investasi maupun sarana transaksi, namun dilarang difungsikan sebagai mata uang resmi di tanah air.

Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) dari sumbernya menjelaskan Bitcoin memenuhi kriteria sebagai harta (mal) sekaligus alat tukar (tsaman).

Menurut penjelasannya, hasil pertimbangan tersebut disandarkan pada beberapa argumentasi dasar.

Para utusan muktamar juga sepakat bahwa Bitcoin menyimpan daya guna yang nyata dan kegunaan tersebut dibolehkan menurut prinsip syariat serta diakui secara bernilai dalam kelaziman masyarakat ('urfunnas).

Dari sumbernya pun mengungkapkan bahwa pergerakan harga Bitcoin secara fakta tidak pernah menyentuh titik nol atau sama sekali tak bernilai.

Ia memaparkan Bitcoin juga bisa dicairkan atau ditukarkan dengan komoditas lain, dapat dipindahtangankan kepemilikannya, serta dilengkapi kunci pribadi yang menjadikannya aman dari aspek bahaya atau dharar menurut pandangan ekonomi Islam.

Kendati demikian, dari sumbernya menegaskan bahwa pembahasan komisi Bahtsul Masail tidak memosisikan Bitcoin sebagai mata uang yang legal di Indonesia.

“Kami tidak mengategorikan Bitcoin sebagai uang [karena] mata uang yang berlaku di Indonesia adalah rupiah. Makanya kami menggunakan pendekatan yang dilakukan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) [sebagai] aset digital. Kripto sebagai aset digital,” bebernya.

Menurut penjelasannya, Bitcoin sebenarnya didukung oleh sistem pencatatan berbasis terdesentralisasi.

Walau begitu, lanjut dari sumbernya, sifat tersebut tidak serta-merta menggugurkan kedudukannya sebagai media pertukaran atau aset bernilai dalam kacamata ilmu fikih.

“Yang basis pencatatannya, itu (Bitcoin) terdesentralisasi. Itu di dalam pandangan para muktamirin, apakah dia termasuk mal atau bukan? Jawabannya ternyata mal,” paparnya.

“Karena memang salah satu argumentasinya, sesuatu disebut sebagai mal itu adalah bita’amamulinas, orang mengatakan itu memang berharga, memiliki nilai manfaat,” lanjutnya.

Persoalan kedua, forum berdiskusi mengenai hukum transaksi jual-beli instrumen Bitcoin.

Para muktamirin berpandangan transaksi Bitcoin sebagai aset digital berstatus sah dan dibolehkan untuk diperjualbelikan.

Namun, dari sumbernya memberi penekanan pada ketetapan forum bahwa apabila Bitcoin difungsikan sebagai mata uang, maka hukum perbuatannya berubah menjadi haram.

Komisi menerangkan bahwa menjadikan Bitcoin sebagai alat pembayaran legal secara fikih adalah sah, namun hukumnya haram lantaran menabrak UU No.

7/2011 mengenai Mata Uang.

“Menjadikan Bitcoin sebagai mata uang sah bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011, jadi tidak boleh, jadi haram. Sah, tapi haram,” jelasnya.

Dari sumbernya menyatakan bahwa pokok persoalan yang dihadapi umat tidak semata-mata terletak pada kecanggihan teknologi dalam Bitcoin, melainkan pada penggunaannya sebagai alat pembayaran sah yang bertentangan dengan aturan perundang-undangan negara.

“Haramnya karena bertentangan dengan undang-undang karena mata uangnya kan rupiah. Kalau kami bikin alat tukar bisa saja, tapi karena ada larang dari pemerintah, inilah yang menjadikan haram. Sah, tapi haram. Itu penting bahasa itu,” ujarnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index