JAKARTA - Megaproyek Ibu Kota Negara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur peninggalan rezim sebelumnya tidak hanya membebankan APBN.
Pembangunan tersebut juga merusak kelestarian alam dan merenggut hak kehidupan warga adat lokal.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bersama Masyarakat Adat Suku Balik Sepaku melayangkan permohonan uji materi UU Nomor 21 Tahun 2023 mengenai Perubahan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN ke Mahkamah Konstitusi.
Langkah hukum ini ditempuh lantaran regulasi tersebut dinilai mencederai hak konstitusional warga adat di kawasan IKN.
Fokus perkara berada pada pasal 21 UU IKN yang dianggap tidak memberikan perlindungan bagi hak konstitusional warga Suku Balik Sepaku.
Dari sumbernya mengungkapkan bahwa frasa “memperhatikan” pada pasal 21 tersebut sangat bergantung terhadap iktikad pemerintah.
Negara dinilai wajib menjamin partisipasi bermakna melalui persetujuan awal tanpa paksaan dari warga adat sebelum menetapkan kebijakan yang berdampak pada wilayah dan sumber daya mereka.
"Tanpa itu, pembangunan berisiko mengulang praktik kolonialisme ketika keputusan diambil tanpa persetujuan orang-orang yang telah lebih dahulu hidup di sana," ucap dari sumbernya.
Dari sumbernya menjelaskan bahwa kenyataan yang dialami warga Suku Balik Sepaku membuktikan dampak buruk pembangunan IKN bagi lingkungan.
Dari sumbernya menuturkan bahwa sejak proyek IKN bergulir, kawasan ruang hidup Suku Balik Sepaku mengalami pergeseran drastis.
Gunung yang semula menjulang tinggi kini telah berubah menjadi landai.
Selain itu, kondisi sungai yang menjadi pusat aktivitas warga kini mulai terganggu.
"Hutan yang dibanggakan masyarakat adat kini sudah mulai punah," terang dari sumbernya.
Di samping itu, konstruksi IKN membatasi akses masyarakat terhadap berbagai area wilayah adat dan situs budaya.
Pada waktu bersamaan, ancaman banjir serta krisis air bersih menjadi masalah baru di kawasan Sepaku.
"Pembangunan bendungan untuk memasok kebutuhan IKN juga memaksa Masyarakat Adat harus membeli air untuk kebutuhan sehari-hari," tandasnya.
Dari sumbernya menegaskan bahwa permasalahan inilah yang memicu warga mengajukan gugatan terhadap UU IKN.
"Kalau kami tidak menggugat, kami tidak akan pernah muncul ke permukaan, dianggap kami tidak ada. Makanya, kami mengajukan gugatan ini supaya ruang hidup dan alam kami diakui dan dilindungi," kata dari sumbernya.
Proyek IKN berinvestasi Rp466 triliun ini dinilai sangat mengganggu ketahanan APBN.
Saat awal digagas, pemerintah menjanjikan alokasi APBN hanya sebesar 20 persen atau sekitar Rp93 triliun.
Hingga tahun 2024, dana APBN yang terkuras sudah menembus Rp89 triliun, sementara kebutuhan pembangunan masih sangat besar.
Tahun ini, alokasi IKN ditetapkan sebesar Rp6 triliun, namun pihak Otorita IKN justru mengajukan tambahan dana sebesar Rp2,8 triliun.
Pengajuan itu ditujukan untuk membiayai pembangunan tahap 3, pemeliharaan aset, dan pembebasan lahan.
Kondisi tersebut ironis mengingat keuangan negara belum stabil sehingga pemerintah menerapkan efisiensi anggaran di seluruh kementerian dan lembaga.
Anggaran yang tidak mendesak dipangkas untuk dialihkan ke program pro-rakyat, sementara IKN dinilai bukan program prioritas pendorong ekonomi.
"Menurut saya, sebaiknya anggaran untuk IKN dihentikan dulu sampai kondisi fiskal negara membaik," kata dari sumbernya.
Dari sumbernya menyarankan agar kementerian terkait lebih bijak mengelola anggaran negara, termasuk dalam merespons permohonan tambahan dana dari OIKN.