Penyidik KPK Amankan USD 150 Ribu Dari Penggeledahan Rumah Kasus Suap

Penyidik KPK Amankan USD 150 Ribu Dari Penggeledahan Rumah Kasus Suap
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (FOTO: NET)

JAKARTA - Lembaga antirasuah menggelar tindakan penggeledahan dalam rangka penanganan penyidikan perkara korupsi pengurusan pajak pada Kantor Pajak Pratama (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Aksi penggeledahan tersebut berlangsung di kawasan Bandung serta Tangerang.

Pihak dari sumbernya mengonfirmasi bahwa penggeledahan di daerah Bandung sudah dieksekusi pada minggu lalu.

Tim KPK berhasil menyita aset tunai senilai USD 110 ribu dari penggeledahan tersebut.

"Dari penggeledahan tersebut, penyidik di antaranya menemukan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai USD 110 ribu. Temuan ini tentu juga masih akan didalami dianalisis, ditelaah oleh penyidik kaitannya dengan konstruksi perkara," ucap dari sumbernya kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).

Sementara itu, penggeledahan di wilayah Tangerang dilangsungkan hari ini dan tim KPK menyita uang tunai sebesar USD 40 ribu.

Dua tempat yang digeledah merupakan tempat tinggal petugas Direktorat Jenderal Pajak.

"Kemudian hari ini, penyidik juga kembali melakukan penggeledahan di wilayah Tangerang dan didapatkan barang bukti di antaranya uang tunai senilai USD 40 ribu atau sekitar Rp 700 juta lebih," ujarnya.

"Ini semuanya nanti akan didalami oleh penyidik dalam pengembangan penyidikan perkara ini," tambah dia.

Sebelum ini, KPK memaparkan bahwa pihaknya tengah memperluas penanganan perkara hukum tersebut.

Otoritas penyidik menyatakan ada tiga lembar surat perintah penyidikan (sprindik) anyar yang diterbitkan untuk kasus ini.

"Kemarin kami sudah sampaikan tim juga mengembangkan perkara itu. Kemudian ada tiga sprindik, sprindik yang dari tertangkap tangannya Kepala Madya Banjarmasin. Jadi ada sprindik umum, karena memang dua baru, jadi ada tiga sprindik umum," kata dari sumbernya, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (4/8).

Sprindik awal menyasar dugaan pemberian fasilitas atau gratifikasi bagi aparat.

Sprindik berikutnya berfokus pada penerimaan, sedangkan lembar terakhir berkenaan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Skandal suap restitusi perpajakan ini bermula ketika PT Buana Karya Bhakti menyerahkan dokumen restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) lebih bayar periode 2024 kepada KPP Madya Banjarmasin.

Berdasarkan audit, angka lebih bayar awal senilai Rp 49,47 miliar mendapatkan penyesuaian koreksi sebesar Rp 1,14 miliar sehingga angka restitusi final bernilai Rp 48,3 miliar.

Pihak KPK sudah menyematkan status tersangka kepada eks Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono.

Mulyono diciduk saat operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Rabu (4/2).

Di samping Mulyono, penyidik menetapkan dua figur lainnya sebagai tersangka, yakni:

  1. Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus yang menjadi anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin
  2. Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT BKB (Buana Karya Bhakti).

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index